Kota Solok – Pemerintah Kota Solok terus berupaya menyelesaikan permasalahan akses jalan menuju Stadion Marah Adin. Alokasi anggaran telah disiapkan melalui APBD Perubahan 2023 dan APBD 2024.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok, Nurzal Gustin, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan ini.

Pemko Solok menyatakan gagal melakukan pembayaran ganti rugi lahan dikarenakan terbentur syarat administrasi hukum, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 14/Pdt.G/2023/PN.SLK. Putusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara penggugat dan tergugat melalui proses mediasi.

Pemko Solok menghormati langkah hukum yang ditempuh warga dalam mencari keadilan. Pemerintah daerah bersikap kooperatif, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), terus dilakukan untuk memastikan kejelasan administrasi dan kepastian hukum.

"Kepentingan masyarakat, ketertiban umum, dan kepastian hukum adalah prioritas kami," tegas Nurzal.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Solok, Alex Shindo, menjelaskan bahwa Pemko Solok bertindak sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 14/Pdt.G/2023/PN.SLK.

Dalam akta perdamaian, Pemko Solok bersedia membayar ganti kerugian atas tanah akses jalan stadion dengan syarat penggugat melengkapi dokumen alas hak yang sah serta peta bidang tanah dari BPN Kota Solok.

"Peta bidang dari BPN merupakan syarat mutlak karena menjadi dasar kepastian luas, batas, dan status tanah, sekaligus dasar penilaian ganti kerugian oleh appraisal," jelas Alex.

Hingga saat ini, peta bidang tersebut belum diterbitkan. Akibatnya, secara administratif dan hukum, Pemko Solok belum memiliki dasar untuk melakukan penilaian maupun pembayaran ganti kerugian.

"Belum dilaksanakannya pembayaran ganti kerugian semata-mata karena persyaratan administrasi yang belum terpenuhi," pungkas Alex.

Sebelumnya, akses jalan menuju Stadion Marah Adin sempat ditutup oleh warga dengan seng sebagai bentuk protes atas penyelesaian pemanfaatan tanah yang belum diselesaikan oleh Pemko Solok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *