Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan (TBP). Keputusan ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner LPS pada Senin (19/1/2026).
Pejabat Pengganti Sementara Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, pada Kamis (22/1/2026) menjelaskan, "Pertimbangan itu meliputi bunga pasar simpanan yang cenderung menurun, pertumbuhan simpanan perbankan yang positif, serta kondisi likuiditas perbankan yang dinilai memadai."
Dengan demikian, TBP simpanan rupiah di bank umum tetap 3,50 persen.
Sementara itu, TBP simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00 persen.
Untuk TBP simpanan valuta asing di bank umum, LPS mempertahankan di level 2,00 persen.
Ferdinan menambahkan, cakupan penjaminan simpanan saat ini melampaui mandat Undang-Undang.
LPS juga mempertimbangkan prospek pertumbuhan ekonomi dan dinamika risiko global maupun domestik.
LPS mencatat, hingga Desember 2025, kredit perbankan tumbuh 9,63 persen secara tahunan (yoy).
Dana pihak ketiga (DPK) juga tumbuh 13,83 persen (yoy).
Rasio kecukupan modal (KPMM) industri perbankan tercatat 26,05 persen per November 2025.
Likuiditas perbankan terjaga dengan rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) mencapai 28,57 persen per Desember 2025.
Ferdinan mengimbau perbankan transparan menyampaikan informasi TBP kepada nasabah.
Ia juga mengingatkan tiga syarat penjaminan LPS, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak menerima bunga melebihi TBP LPS, dan nasabah tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.











