Jakarta – Pemerintah memperketat aturan registrasi kartu SIM guna melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital. Kebijakan ini bertujuan memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas nomor seluler yang terdaftar atas nama mereka.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan, aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026.

"Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab," ujar Meutya, Sabtu (24/1/2026).

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan.

Pemerintah juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya bisa dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi.

"Setiap WNI menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah, sementara WNA menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah," jelas Meutya.

Bagi pelanggan di bawah 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.

Selain itu, pemerintah membatasi jumlah maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara.

Penyelenggara jasa telekomunikasi juga wajib menyediakan fasilitas cek nomor. Masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya.

Masyarakat juga dapat meminta pemblokiran jika menemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah.

Meutya menegaskan, Kemkomdigi berkomitmen membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *