Jakarta – Usaha kecil dan menengah (UKM) kini berpeluang memasuki sektor pertambangan dengan adanya aturan baru dari Kementerian UMKM yang mempermudah perizinan WIUP.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, yang mengatur verifikasi badan usaha kecil dan menengah dalam pengajuan WIUP mineral logam dan batu bara.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menyatakan bahwa aturan ini adalah "affirmative action untuk mendorong ekonomi kerakyatan," sesuai arahan presiden untuk pemerataan kesempatan berusaha.

Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, yang membuka peluang bagi UKM untuk memperoleh WIUP secara prioritas, asalkan memenuhi persyaratan.

Verifikasi UKM dilakukan melalui pemeriksaan dokumen administratif untuk memastikan status badan usaha serta kepemilikan saham yang berasal dari daerah lokasi WIUP prioritas.

Proses verifikasi ini menjadi tahap awal sebelum penilaian teknis oleh Kementerian ESDM. Setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib melalui verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM.

Proses ini terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS). Legalitas badan usaha menjadi persyaratan utama.

UKM harus berbentuk perseroan terbatas (PT) serta melengkapi dokumen seperti akta pendirian, NIB, NPWP, laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, dan status badan usaha yang sah.

Permen tersebut juga merinci kriteria administratif bagi UKM, antara lain, memiliki modal usaha atau omzet sesuai klasifikasi usaha kecil dan menengah, telah beroperasi minimal satu tahun, serta memiliki dan menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil.

Program tersebut wajib dilaksanakan paling lambat tiga tahun setelah memperoleh Izin Usaha Pertambangan prioritas.

Bagus menegaskan, "Kriteria administratif harus dipenuhi sejak awal. Ini menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat agar pengajuan WIUP prioritas bisa diproses."

Ketentuan modal usaha dan omzet bersifat alternatif. UKM cukup memenuhi salah satu indikator, sepanjang dapat dibuktikan melalui laporan keuangan yang sah dan dapat diverifikasi.

Pengajuan dilakukan secara daring melalui OSS. Pelaku usaha dapat memantau proses verifikasi dan perizinan secara transparan.

Jika persyaratan belum terpenuhi, permohonan tidak akan diproses dan pemohon diminta melengkapi dokumen sebelum mengajukan kembali.

Kriteria administratif yang harus dipenuhi UKM meliputi:

  • Badan usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar.
  • Badan usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15 miliar hingga Rp 50 miliar.
  • Telah menjalankan operasional perusahaan paling sedikit satu tahun terakhir.
  • Memiliki unit yang melaksanakan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility).
  • Menyampaikan surat kesanggupan untuk menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil.
  • Menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *