Jakarta – Pemerintah Indonesia mempertahankan pemblokiran terhadap chatbot AI Grok per Senin (26/1/2026). Tindakan ini diberlakukan sampai platform X memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemblokiran ini adalah sanksi administratif karena Grok masih dalam proses evaluasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

"Statusnya masih dalam blokir oleh kami," ujar Meutya.

Pemerintah, lanjutnya, menantikan jaminan kepatuhan dari Grok.

Pemblokiran sementara ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak, dari potensi risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan oleh AI.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) menjalankan kewenangan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Regulasi ini mewajibkan PSE untuk memastikan bahwa sistem elektronik yang dikelola tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik yang dilarang.

Meutya menambahkan bahwa Kemkomdigi terus mengoptimalkan layanan pendaftaran PSE lingkup privat.

Hingga Desember 2025, tercatat 3.805 PSE telah mendaftar.

Kemkomdigi juga menerbitkan 61 surat peringatan kepada PSE untuk segera melakukan registrasi dan mengimplementasikan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) secara penuh.

"Dari 61 surat peringatan, sebagian besar akhirnya sudah mendaftar termasuk perusahaan sebesar OpenAI," ungkap Meutya.

Sepanjang tahun 2025, Kemkomdigi memblokir 2.737.962 konten negatif, dengan 2.087.109 di antaranya terkait dengan judi online.

Pihaknya juga menerima dan menangani 392.493 aduan konten negatif melalui kanal aduankonten.id serta 493.007 aduan dari berbagai instansi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *