Jakarta – Pemerintah melibatkan aparat penegak hukum untuk memberantas praktik beking yang menghambat penerimaan negara. Langkah ini diambil guna mengamankan target pendapatan negara sebesar Rp 3.153,58 triliun dalam APBN 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago terkait upaya ini.
"Kami bekerja sama untuk memperkuat enforcement pemeriksaan pajak di lapangan," kata Purbaya, Selasa (27/1/2026).
Sinergi dengan Menko Polkam akan melibatkan kepolisian, TNI, dan aparat keamanan lainnya. Fokus awal penegakan hukum akan menyasar aktivitas rokok ilegal yang menjadi salah satu sumber utama kebocoran penerimaan negara.
"Kami akan melibatkan polisi, tentara, dan lain-lain supaya beking itu kabur. Utamanya kami kejar di rokok ilegal dulu. Mungkin sebulan ke depan akan jalan itu," tegas Purbaya.
Selain penegakan hukum, Kementerian Keuangan juga berupaya menyelaraskan kebijakan moneter dan fiskal serta memperkuat aktivitas dunia usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kemenkeu juga aktif memperbaiki Coretax untuk mengurangi kendala yang berpotensi menghambat penerimaan pajak. Teknologi kecerdasan buatan (AI) juga akan diterapkan untuk mendeteksi laporan yang melakukan under-invoicing.
Restrukturisasi pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga akan dilakukan secara besar-besaran.
Purbaya menjelaskan, pengawasan akan dilakukan dengan mendeteksi perusahaan yang menjual barang ke konsumen langsung secara tunai untuk menekan biaya PPN dan PPh.
Sebagai informasi, pendapatan negara pada APBN 2026 terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.693,71 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 459,2 triliun, dan hibah Rp 666,27 miliar.











