Jakarta – Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026), sambil menegaskan dukungan agar pembahasan aturan itu segera selesai.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang mewakili pemerintah dalam rapat kerja pembahasan tingkat I RUU PPRT, mengatakan penyusunan regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Ia menegaskan, pemerintah memandang pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi setara dengan pekerja lain. Perlindungan, kata dia, harus diberikan sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk ketika perselisihan muncul.
“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” kata Yassierli dalam rapat itu.
Yassierli juga menilai konsep decent work for domestic worker sebagai kebutuhan mendesak agar pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan yang layak.
Menurut pemerintah, pekerja rumah tangga perlu dijamin upah yang pantas, jam kerja dan waktu istirahat yang jelas, hak cuti dan libur, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan seksual. Aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga harus masuk dalam perlindungan.
“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” ujarnya.
Yassierli menjelaskan, karakteristik pekerjaan rumah tangga berbeda sehingga hubungan kerjanya tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan sektor formal lain. Ia mengatakan faktor sosial budaya ikut memengaruhi pola hubungan kerja tersebut. Selain itu, pengguna jasa pekerja rumah tangga berasal dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari ekonomi bawah, menengah, hingga atas.
Karena itu, pemerintah menilai RUU ini penting untuk menghadirkan perlindungan yang komprehensif dan sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.
RUU PPRT memuat sejumlah ketentuan pokok, antara lain definisi pekerja rumah tangga, pekerjaan kerumahtanggaan, serta batasan pengecualian yang tidak termasuk kategori pekerja rumah tangga. aturan itu juga mengatur perjanjian kerja sama penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian penempatan pekerja rumah tangga, dan perjanjian kerja.
Selain itu, rancangan beleid tersebut turut mengatur Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga, jaminan sosial, hingga ketentuan hubungan kerja.
Pembinaan, pengawasan, dan penyelesaian perselisihan juga masuk dalam rancangan undang-undang itu.Dalam penyelesaiannya, musyawarah untuk mufakat diutamakan dengan melibatkan ketua RT/RW sebagai mediator.
Di akhir penyampaiannya, Yassierli menyampaikan apresiasi kepada badan Legislasi DPR RI yang telah memprioritaskan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bersama pemerintah.
“Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah,” pungkasnya.











