Jakarta – Kementerian Keuangan menegaskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 tepat waktu. Pernyataan ini bertujuan mengklarifikasi informasi yang beredar mengenai kurang bayar pajak sebesar Rp 50 juta.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa kurang bayar adalah hal wajar dalam sistem perpajakan. Kondisi ini lazim dialami Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.
Deni menjelaskan, seluruh penghasilan wajib digabungkan dalam penghitungan pajak, sementara pemotongan pajak oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan terpisah.
"Selisih antara pajak yang telah dipotong dengan pajak terutang dapat muncul akibat penerapan tarif progresif," ujar Deni dalam keterangan resmi, Jumat, 27 Maret 2026.
Untuk meminimalisir kendala tersebut, Kementerian Keuangan kini mengimplementasikan sistem Coretax. Sistem ini mengintegrasikan data perpajakan secara otomatis atau prepopulated.
Integrasi tersebut mencakup bukti potong yang membantu Wajib Pajak mengisi SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas.
Pihaknya mengimbau seluruh Wajib Pajak terus melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman s.kemenkeu.go.id/SPTKurangBayarMenkeu.











