Pesisir Selatan – Polemik bangunan berornamen menyerupai klenteng di Pulau Cubadak, kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, kembali mencuat. Di tengah penolakan masyarakat adat, pemerintah daerah menegaskan bangunan itu bukan tempat aktivitas keagamaan, melainkan kantor milik pribadi.
Kepala Badan Kesbangpol Pesisir Selatan menyebut bangunan tersebut sebagai private office owner. Namun, penjelasan itu belum meredakan keberatan dari kalangan adat.
Kerapatan Adat Nagari (KAN) Ampang Pulai tetap meminta pemilik bangunan mencopot ornamen yang dinilai tidak sesuai. Aspirasi itu telah disampaikan melalui Wakil Bupati Pesisir Selatan, Risnaldi Ibrahim.
Tokoh masyarakat Koto XI Tarusan, Marwan Anas, meminta pemerintah daerah mengambil sikap secara arif dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Ia menilai langkah pengembangan pariwisata di Mandeh memang layak diapresiasi, tetapi aspek sosial dan adat setempat juga tidak boleh diabaikan.
“Kita mendukung ninik mamak Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI tarusan, yang meminta Pemda Pessel memfasilitasi kepada pihak investor agar merubah ornamen bangunan seperti klenteng itu,” kata Marwan Anas, Sabtu (25/4/2026).
Mantan anggota DPRD Pesisir Selatan dari PPP itu menambahkan, pemerintah daerah perlu segera mengambil keputusan secara bijak dan profesional. Menurut dia, langkah itu bisa dilakukan dengan menyesuaikan izin yang sudah diterbitkan dengan bentuk bangunan yang berdiri saat ini.










