Jakarta – Arah otonomi daerah Indonesia kembali menjadi sorotan setelah tiga dekade berjalan. pola hubungan pemerintah pusat dan daerah dinilai terus bergeser mengikuti arah politik pemerintahan yang sedang berkuasa,dari era awal reformasi hingga pemerintahan saat ini.
guru besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Prof. Djohermansyah Djohan, menilai otonomi daerah dalam praktik tidak hanya soal pembagian kewenangan administratif. Menurut dia, kebijakan itu juga menjadi arena tarik-menarik kekuasaan antara pusat dan daerah.
“Lain Presiden, lain resep; lain koki, lain pula masakannya,” ujar Prof.Djohermansyah Djohan di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Ia menjelaskan, cikal bakal otonomi daerah sudah muncul pada akhir pemerintahan Presiden Soeharto. Saat itu, pemerintah mulai menyadari bahwa negara sebesar Indonesia sulit dikelola secara efektif jika hanya bertumpu pada pendekatan sentralistik.
Menurut dia, uji coba otonomi yang lebih luas di 26 kabupaten pada periode 1995-1997 menjadi pijakan awal, meski masih terbatas.
Perubahan besar terjadi pada era reformasi. Lewat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 di bawah Presiden B.J. Habibie, Indonesia memasuki fase yang dikenal sebagai “big bang decentralization”. Pada tahap ini, kabupaten dan kota memperoleh kewenangan sangat luas, sementara pemerintah pusat hanya memegang urusan absolut, yakni politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter-fiskal, dan agama.
Kebijakan tersebut memberi ruang besar bagi daerah untuk berinovasi. Namun, lemahnya kapasitas kelembagaan, tata kelola yang belum matang, dan maraknya penyimpangan membuat koreksi diperlukan.
Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono periode 2004-2014, koreksi dilakukan melalui implementasi undang-Undang Pemda nomor 32 Tahun 2004. Salah satu terobosan penting saat itu adalah pemilihan kepala daerah secara langsung yang memperkuat demokrasi lokal.
Di sisi lain, sejumlah kewenangan strategis mulai bergeser dari kabupaten/kota ke provinsi, terutama di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Memasuki era Presiden Joko Widodo periode 2014-2024, kecenderungan resentralisasi semakin menguat. Melalui Undang-Undang Pemda Nomor 23 Tahun 2014 yang kemudian diperkuat Undang-Undang Cipta Kerja, berbagai kewenangan strategis, termasuk perizinan pertambangan dan tata ruang, kembali dipusatkan.
Bahkan, pengelolaan sumber daya alam yang sebelumnya berada di tingkat provinsi juga dialihkan ke pemerintah pusat.
Gejala resentralisasi tidak hanya muncul di bidang administrasi.Di ranah politik, penunjukan penjabat kepala daerah menjelang Pilkada 2024 sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah pusat. Kondisi ini, menurut dia, membuat ruang otonomi politik daerah kian menyempit.
Pada dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto periode 2024-2026, muncul pula fenomena baru berupa resentralisasi fiskal. Pemotongan dana transfer ke daerah dalam dua tahun terakhir memicu keresahan di banyak daerah.
Padahal, dana transfer selama ini menjadi penopang utama pembiayaan layanan publik di daerah yang belum mandiri secara fiskal, atau lebih dari 400 daerah otonom di Indonesia.
“Ketika kewenangan ditarik ke pusat, ruang politik dipersempit, dan dukungan fiskal dikurangi, maka yang terancam bukan hanya otonomi daerah, tetapi juga kualitas pelayanan publik dan kecepatan pembangunan di daerah,” tegas Prof. Djohermansyah.
Ia mengingatkan bahwa konstitusi sudah memberi arah yang jelas. Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 menegaskan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan yang secara tegas menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sementara Pasal 18A ayat (2) mengamanatkan hubungan keuangan antara pusat dan daerah diatur secara adil dan selaras.
Menurut dia, tantangan terbesar saat ini adalah mencari titik seimbang antara desentralisasi dan sentralisasi. Desentralisasi yang terlalu longgar dapat memicu fragmentasi dan inefisiensi.
Sebaliknya, sentralisasi yang berlebihan berisiko mematikan kreativitas daerah, melemahkan akuntabilitas lokal, menurunkan laju pembangunan, dan memperlambat pelayanan publik.
“Hubungan pusat dan daerah itu seperti menggenggam anak ayam. Jangan terlalu erat karena bisa mati lemas, tetapi jangan terlalu longgar karena bisa bablas dan lepas,” katanya.
Ia menilai,pemerintah pusat perlu punya fleksibilitas untuk mengayun kebijakan antara desentralisasi dan sentralisasi sesuai kebutuhan.
Prof. Djohermansyah juga menegaskan bahwa otonomi daerah bukan hadiah dari pemerintah pusat,melainkan amanat konstitusi yang dirancang para pendiri bangsa. Otonomi daerah, kata dia, juga bukan ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia karena daerah merupakan bagian dari negara.
Ia menyebut daerah justru sebagai instrumen strategis untuk memperkuat pusat. Jika ada kelemahan tata kelola di daerah, termasuk maraknya korupsi kepala daerah, maka kewajiban pusat adalah membina dan memperbaikinya, bukan memotong dana transfer ke daerah.
“Indonesia membutuhkan pusat yang kuat, tetapi juga daerah yang berdaya.Negara yang kokoh tidak dibangun oleh pusat yang dominan, melainkan oleh hubungan pusat-daerah yang seimbang, harmonis, dan saling memperkuat,” pungkasnya.











