Padang – Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumatera Barat, Bakri Bakar, memastikan status anggota DPRD Sumbar Beni Saswin Nasrun (BSN) masih sebagai tersangka dan belum naik menjadi terdakwa.

Bakri mengatakan, BK DPRD Sumbar sudah menyampaikan hasil rapat terkait status tersangka dan penetapan daftar pencarian orang atau DPO BSN kepada pimpinan dewan sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Pitih lai pitih negara mah, biarkan saja dia memulangkan,” ujar Bakri di DPRD Sumbar, Selasa (28/4/2026), sebelum rapat paripurna penetapan rekomendasi DPRD atas LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.

Ia menjelaskan, karena BSN belum berstatus terdakwa, yang bersangkutan masih berhak menerima honor sebagai anggota DPRD Sumbar.

Bakri menyebut BK tetap menjalankan seluruh proses sesuai aturan yang berlaku, termasuk menindaklanjuti absensi BSN dalam rapat-rapat dewan.

“Kami telah menyampaikan laporan kepada Ketua DPRD Sumbar. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan terkait ketidakhadiran enam kali berturut-turut sesuai ketentuan dalam UU MD3,” katanya.

Ia juga menilai penerimaan honor oleh BSN tidak akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, pihak kejaksaan disebut tidak akan mempersoalkan hal tersebut.

BK DPRD sumbar, kata Bakri, akan terus memantau perkembangan kasus itu dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *