Padang – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor berinisial R.A. (44) ditangkap warga setelah diduga membawa kabur sepeda motor di kawasan Jalan Bandar Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Selasa (5/5/2026) sore.

Aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di depan Toko Cat M RAFI. Saat kejadian, korban baru saja pulang dari masjid usai salat Ashar dan memarkirkan Yamaha Fino warna hitam BA 2648 BO di depan toko tempatnya bekerja.

Tak lama kemudian,korban mendengar teriakan seorang karyawan perempuan yang memberitahu motornya dibawa kabur pelaku. Korban lalu meminjam sepeda motor milik karyawan lain dan langsung mengejar.

Kejar-kejaran berlangsung dari kawasan belakang Olo hingga simpang empat M. Yamin. Dalam pelariannya, pelaku menabrak kendaraan lain hingga terjatuh. Ia sempat berusaha kabur sambil berlari, namun warga berhasil mengejar dan mengamankannya di sekitar Pasar Raya Padang.

Pelaku kemudian dibawa ke Pos Ronda Los Baro sambil menunggu kedatangan polisi. Warga yang emosi sempat meneriaki pelaku sebagai maling sebelum situasi kembali kondusif.

Di saat bersamaan, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang tengah patroli antisipasi kejahatan 3C menerima laporan warga terkait penangkapan pelaku curanmor tersebut. Dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang IPTU Adrian Afandi, S.H., tim segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Fino milik korban,” kata petugas.

R.A. diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di kawasan Kp. Terandam, Kecamatan Padang Timur. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam BA 2648 BO.

saat ini, pelaku telah dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *