Padang – DPRD Sumatera Barat menyoroti persoalan upah, pengawasan ketenagakerjaan, dan perlindungan buruh dalam rapat dengar pendapat bersama mahasiswa dan serikat buruh di Ruang Khusus I Gedung DPRD sumbar, Kamis (7/5/2026). Forum itu juga memunculkan desakan agar pemerintah daerah dan lembaga terkait segera mengambil langkah nyata atas berbagai keluhan pekerja.Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman dan dihadiri unsur KSPSI,Aliansi Mahasiswa,serta Aliansi Cipayung Padang. Suasana pertemuan berlangsung tertib dan damai dengan kehadiran puluhan peserta aksi serta sejumlah anggota dewan.
Evi menegaskan DPRD akan menindaklanjuti semua aspirasi yang disampaikan dalam forum tersebut. Ia menyebut seluruh masukan sudah dicatat, sementara jalannya pembahasan juga direkam.
“Apa yang kawan-kawan sampaikan nanti akan kita tindaklanjuti baik menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun yang menjadi kewenangan daerah,” ujar Evi Yandri.
Ia menambahkan, opsi pembentukan panitia khusus tetap terbuka jika langkah lain tidak lagi memungkinkan. “Kalau memang tidak ada jalan lain, kenapa tidak kita akan melakukan Pansus,” katanya.
Di forum yang sama,anggota DPRD Sumbar Sri Komala Dewi menyatakan keprihatinan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap buruh dan tenaga kerja di Sumatera Barat. Ia juga menyoroti perusahaan yang belum menerapkan upah minimum provinsi.
“Secara sistem saya belum mempelajari,segera panggil perusahaan yang terkait dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti permasalahan buruh ini,” kata Sri Komala Dewi.
anggota DPRD Sumbar Nurfirmansyah turut mendorong pertemuan lanjutan agar dewan bisa mendengar langsung keterangan dari pihak perusahaan.Menurut dia, langkah itu perlu ditempuh agar solusi yang diambil sesuai mekanisme di DPRD Sumbar.
“Kita akan tindaklanjuti untuk mendapatkan solusi sesuai mekanisme di DPRD Sumbar,” ujarnya.
Dari unsur Cipayung, peserta aksi mendesak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat untuk mundur. Mereka menilai kepala dinas lalai menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan.
“Kita desak kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat mundur,” kata perwakilan Cipayung.
menanggapi kritik itu,Kepala Disnakertrans sumbar Firdaus Firman mengakui tingkat pengangguran di Sumatera Barat masih tinggi. Meski persentasenya menurun, kata dia, jumlahnya tetap besar karena daerah ini bukan wilayah industri.
Firdaus juga menegaskan perusahaan yang tidak menyetorkan BPJS Ketenagakerjaan dapat dijerat pidana. saat ini,baru sekitar 25 persen buruh dan tenaga kerja di Sumbar yang terlindungi program tersebut.
“Perusahaan tidak setor BPJS Ketenagakerjaan maka dapat dijerat pidana. Baru 25 persen buruh atau tenaga kerja dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Firdaus.
Ia menambahkan, pokok-pokok pikiran anggota DPRD Sumbar juga didorong agar dapat diserap untuk memperkuat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait upah minimum provinsi, firdaus mengatakan persoalan itu belum masuk ranah pidana dan berada di bawah kewenangan dewan pengupahan tingkat kabupaten/kota.
“UMP belum masuk dijerat pidana, dewan pengupahan tingkat kabupaten/kota,” katanya.
KSPSI Sumatera Barat dalam rapat itu kembali menuntut kenaikan upah.Mereka menilai DPRD Sumbar perlu membentuk panitia khusus untuk menangani persoalan buruh dan tenaga kerja di daerah ini.“Kita harus melakukan Panitia Khusus (Pansus) soal buruh dan tenaga kerja di Provinsi Sumatera Barat. Langkah politik dari negara harus segera dilakukan,” ujarnya.
Selain upah, mereka juga menyoroti dugaan perlakuan perusahaan yang dinilai tidak berpihak kepada buruh, termasuk soal pekerjaan, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan kemudian ditutup dengan makan siang bersama menggunakan nasi kotak.











