Padang Panjang – Pemerintah⁢ Kota Padang panjang menegaskan langkahnya‌ memperkuat perlindungan hak anak melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA).Pemerintah ⁢menyebut aturan itu menjadi dasar untuk menghadirkan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi tumbuh kembang anak.

Wakil Wali Kota Padang Panjang Allex‍ Saputra menyampaikan hal tersebut‍ dalam rapat paripurna penyampaian Nota Jawaban Wali Kota atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, jumat (29/5/2026), di Ruang Rapat DPRD. Ia menegaskan ranperda itu bukan sekadar dokumen administratif.

“Ranperda ini adalah bentuk‍ komitmen bersama dalam menghadirkan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah ‍bagi tumbuh kembang anak,” ujar‍ Allex.

Menanggapi masukan fraksi-fraksi, pemko akan mengintegrasikan prinsip KLA ‍ke dalam seluruh​ proses pembangunan daerah melalui lima klaster ‍hak anak. Pelaksanaannya juga akan melibatkan‌ kerja sama pentahelix, mulai dari ‍pemerintah, masyarakat, dunia usaha, hingga akademisi.

di sisi‌ perlindungan anak pada era‍ digital, Pemko memprioritaskan ‍penguatan literasi digital dan‌ pengawasan⁣ media sosial. Langkah ini diharapkan mampu melindungi anak dari berbagai risiko⁢ di ruang digital.

Pemerintah ‌juga memperkuat peran UPTD Perlindungan Perempuan dan ⁢Anak (PPA) serta Tim Relawan SAPA di tingkat kelurahan. Dua layanan ⁣ini disiapkan untuk menangani kasus kekerasan, ⁤eksploitasi, dan‌ diskriminasi ⁢terhadap anak maupun perempuan.

Selain itu, Pemko⁤ memastikan pemenuhan hak anak dilakukan secara ⁤inklusif, termasuk bagi anak berkebutuhan khusus‍ dan anak yang berhadapan dengan hukum. ⁢Dukungan lain⁢ diberikan melalui pengembangan ruang bermain ramah anak, pojok baca, dan⁤ programme ketahanan keluarga.

Wakil Ketua DPRD Padang‌ Panjang Nur Afni Fitri‌ menjelaskan rapat paripurna tersebut merupakan tindak ⁤lanjut dari pandangan ⁣umum ‍fraksi-fraksi terhadap Ranperda KLA. Ia menyebut tahapan ini ⁣menjadi bagian ⁢penting dalam penyempurnaan regulasi.

Pemko berharap penjelasan‍ yang disampaikan dapat memperkuat substansi aturan sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *