Pasaman Barat – empat pria ditangkap tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat saat diduga mengonsumsi sabu di sebuah pondok di Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Selasa (26/5/2026) malam. Keempatnya masing-masing berinisial SY (54), DH (48), AF (27), dan HD (34).

Penangkapan itu berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencolok di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi lebih dulu melakukan pengintaian sebelum menggerebek pondok yang diduga milik SY.

Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika, mengatakan saat penggerebekan petugas lebih dulu mengamankan DH, AF, dan HD yang berada di dalam pondok bersama alat hisap sabu. Tak lama kemudian, SY datang ke lokasi dan langsung ditangkap.

“Saat penggerebekan, kami mengamankan DH, AF, dan HD di dalam pondok beserta alat hisap sabu. Tak lama berselang,pemilik pondok berinisial SY datang dan langsung kami amankan,” kata Andhika,sabtu (30/5/2026).Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan satu paket kecil sabu, satu set alat hisap atau bong, tiga buah mancis, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan untuk memakai narkotika. Petugas juga menyita tiga unit telepon genggam milik para pelaku.

Andhika menyebut salah satu pelaku berinisial HD diketahui merupakan anak dari mantan pejabat daerah di Kabupaten Pasaman Barat. Meski demikian, polisi menegaskan seluruh pelaku tetap diproses tanpa perlakuan khusus.

Keempat pria itu juga telah menjalani tes urine dan hasilnya positif mengandung metamfetamina. Saat ini, mereka ditahan di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan undang-undang narkotika yang berlaku di Indonesia.

Kapolres Pasaman Barat,AKBP Agung Tribawanto,menegaskan pihaknya menangani kasus ini secara profesional dan transparan tanpa memandang latar belakang para pelaku.

“Kami akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan ini. Jika terbukti bersalah, kami akan tindak tegas sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *