Padang – Polisi Sektor Lubuk kilangan menggerebek lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di kawasan Bandar Buat, Kota Padang, Senin (1/6/2026) dini hari. Dari penggerebekan sekitar pukul 01.00 WIB itu, petugas menyita sekitar 10 ton BBM ilegal.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan di belakang sebuah toko di Jalan Raya Bandar Buat. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Wildan Al kautsar Ananputra langsung memimpin penggerebekan ke lokasi.
saat petugas tiba,sejumlah orang kedapatan tengah memindahkan BBM dari kendaraan pengangkut ke wadah penampungan. Proses pemindahan dilakukan menggunakan mesin penyedot dan selang.
Kepolisian kemudian mengamankan tempat kejadian perkara dan memeriksa para pihak yang diduga terlibat. Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Wadhi Nofianto, menyebut empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni M (67), A (53), YP (40), dan F (36).
Seluruh terduga pelaku kini dibawa ke Mapolsek Lubuk Kilangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk tangki, satu unit mobil boks, lima wadah penampungan berkapasitas satu ton, serta mesin penyedot beserta selangnya.
Wadhi menegaskan, penimbunan BBM tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi. “Dalam operasi tersebut, kami menyita satu unit truk tangki, satu unit mobil boks, lima wadah penampungan berkapasitas satu ton, serta mesin penyedot beserta selangnya,” ujarnya.
hingga kini, polisi masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jalur distribusi BBM ilegal tersebut. Para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi.
kepolisian mengimbau masyarakat tetap aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing demi menjaga stabilitas pasokan energi.











