Jakarta – Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menegaskan bahwa kondisi BUMN secara umum masih sehat dan mencatat laba besar pada 2025. Ia menyebut laba konsolidasi BUMN mencapai sekitar Rp335 triliun, sehingga membantah anggapan bahwa seluruh perusahaan pelat merah sedang merugi.

Dony mengatakan, “BUMN itu untung. tahun 2025 keuntungan BUMN mencapai sekitar Rp335 triliun. Jadi kalau ada yang mengatakan BUMN secara keseluruhan rugi, itu tidak benar,” dalam tayangan podcast @BukanKalengKalengID, Rabu (10/6/2026).

Meski begitu, ia mengakui masih ada sejumlah BUMN yang mencatat kerugian. Namun, total kerugian itu disebut hanya sekitar Rp20 triliun dan sudah masuk dalam perhitungan laba konsolidasi BUMN.

Menurut Dony,jika perusahaan-perusahaan yang masih merugi itu berhasil dibenahi,potensi keuntungan BUMN akan meningkat lebih besar lagi. “Kalau perusahaan-perusahaan yang rugi ini bisa diperbaiki atau dihilangkan kerugiannya, maka keuntungan BUMN bisa meningkat menjadi sekitar Rp375 triliun,” ujarnya.

Ia menilai,persoalan utama BUMN saat ini bukan lagi soal untung atau rugi,melainkan bagaimana mengoptimalkan potensi laba lewat transformasi,efisiensi,dan peningkatan daya saing. “Yang perlu disampaikan kepada masyarakat adalah bahwa BUMN tidak rugi. Yang ada adalah keuntungan yang masih bisa dimaksimalkan lagi,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama,dony juga menepis anggapan bahwa Danantara Indonesia akan mengganggu orientasi bisnis. Ia menegaskan, Danantara dibentuk sebagai entitas investasi yang bersifat komersial sesuai amanat undang-undang.

“Yang benar adalah bahwa Danantara sesuai dengan undang-undang merupakan entitas yang bersifat komersial. Danantara itu murni komersial,” katanya.

Ia menjelaskan, Danantara berperan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi nasional melalui pengelolaan aset dan investasi secara profesional agar memberi nilai tambah berkelanjutan bagi perekonomian Indonesia. Dony juga membantah anggapan bahwa keterlibatan Danantara dalam program pemerintah akan menggeser fokus bisnis lembaga tersebut.

Menurut dia, setiap penugasan dari pemerintah kepada Danantara tetap harus dibiayai oleh pemerintah sesuai aturan yang berlaku. “Kalau ada penugasan dari pemerintah, di dalam undang-undang juga sudah dijelaskan bahwa pemerintah wajib membiayai penugasan tersebut,” ujarnya.

Dony memastikan Danantara akan tetap menjalankan fungsi komersialnya sambil mendukung agenda pembangunan nasional melalui mekanisme yang sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menilai, pemahaman yang tepat soal kondisi BUMN dan peran Danantara perlu disampaikan ke publik agar tidak muncul persepsi keliru terkait pengelolaan aset negara dan arah transformasi BUMN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *