Jakarta – Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menegaskan pembentukan Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) diarahkan untuk memperkuat pengawasan pengelolaan sumber daya alam nasional dan menutup celah praktik transfer pricing serta under-invoicing yang dinilai merugikan negara.
Dony mengatakan, masih banyak pihak belum memahami tujuan utama lahirnya DSI. Padahal,lembaga itu dibentuk agar negara memperoleh manfaat maksimal dari kekayaan alam Indonesia.
“Selama ini faktanya masih terjadi transfer pricing dan under-invoicing. Transfer pricing adalah menjual produk dengan harga lebih murah kepada perusahaan afiliasi sendiri, sedangkan under-invoicing adalah melaporkan nilai transaksi lebih rendah sehingga penerimaan negara menjadi berkurang,” ujar Dony dalam podcast @BukanKalengKalengID yang tayang pada Rabu (10/6/2026).Menurut dia, dua praktik itu tidak sejalan dengan kepentingan nasional karena menggerus pendapatan negara dari sektor sumber daya alam. Karena itu, pemerintah membentuk DSI sebagai alat pengawasan agar pola serupa tidak terus berulang.
Dony menjelaskan,sesuai peraturan pemerintah yang menjadi dasar pembentukannya,DSI memiliki dua mandat utama,yaitu sebagai perantara tunggal dan penjual tunggal dalam skema yang diatur pemerintah.
Meski begitu, ia menegaskan pemerintah tidak ingin mengganggu dunia usaha atau merusak ekosistem bisnis yang sudah berjalan.
“Kita tentu menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Tidak mungkin pemerintah membuat kebijakan yang justru menghancurkan ekosistem usaha atau membuat pendapatan negara menurun,” katanya.
Pada tahap awal implementasi, mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan memusatkan perhatian pada pencegahan transfer pricing dan under-invoicing. Kontrak yang sudah berjalan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan.
Pemerintah juga akan mengevaluasi kebijakan itu setiap tiga bulan untuk memastikan pelaksanaannya efektif tanpa mengganggu aktivitas usaha.
Dony menilai kehadiran DSI justru bisa memberi dampak positif bagi perusahaan yang tercatat di pasar modal.Selama ini, kata dia, praktik transfer pricing dapat membuat laba perusahaan tampak lebih kecil dari kondisi sebenarnya.
“Dengan pengawasan yang lebih baik, para pemegang saham seharusnya semakin percaya diri karena laba perusahaan dapat tercermin secara lebih riil,” ujarnya.
Ia juga menanggapi respons negatif pasar yang sempat muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana pembentukan DSI dan penertiban praktik under-invoicing.Menurut Dony,reaksi itu muncul karena masih rendahnya pemahaman publik terhadap arah kebijakan pemerintah.
Ia mengibaratkan penertiban itu sebagai upaya pemerintah meluruskan praktik yang selama ini dianggap biasa.
“Kalau ada sesuatu yang selama ini sudah membuat sebagian pihak merasa nyaman, lalu pemerintah berupaya meluruskannya, tentu akan muncul resistensi,” katanya.
Dony mencontohkan perusahaan yang memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) dalam luasan tertentu,tetapi kemudian menguasai area yang lebih luas,termasuk kawasan yang seharusnya menjadi milik negara atau kawasan lindung.
Saat pemerintah menertibkan dan mengembalikan aset tersebut kepada negara, menurut dia, wajar jika muncul ketidaknyamanan dari pihak yang selama ini menikmati kondisi itu.
Namun, ia menegaskan pemerintah tidak mengambil hak pelaku usaha yang sah.Pemerintah hanya memastikan hak yang memang milik perusahaan tetap dihormati, sedangkan yang bukan haknya dikembalikan kepada negara untuk kepentingan masyarakat.
“Tujuan pemerintah sederhana, yaitu memastikan pengelolaan sumber daya nasional berlangsung secara adil, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia,” tutup Dony.











