Pesisir selatan – Manajemen SPBU Lagan di Kecamatan Linggo Sari Baganti membantah tudingan adanya praktik penimbunan dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang sempat beredar luas di media online. Pihak SPBU menegaskan seluruh penyaluran BBM dilakukan sesuai prosedur operasional standar atau SOP yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Manajemen SPBU Lagan melalui Diral Saputraz, S.Pi. Ia mengatakan foto dan pemberitaan yang beredar tidak menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Sepanjang barcode dan kendaraan cocok, pihak kami baru memberikan BBM kepada masyarakat,” kata Diral Saputraz, S.pi., Minggu (14/6/2026).

Diral menjelaskan, SPBU 13.256.507 PT Punggasan Linggosari tidak pernah menyalurkan BBM di luar ketentuan. Menurut dia, pihak SPBU juga sudah berkoordinasi sekaligus melakukan sosialisasi kepada pemerintah nagari terkait nelayan yang membeli BBM melalui rekomendasi Dinas Perikanan Pesisir Selatan.

Ia menyebut antrean pengisian BBM yang terlihat lebih panjang dari biasanya dipicu kenaikan harga Pertamax dan tingginya permintaan Pertalite.

“Kita juga telah sampaikan jika ada pengisian BBM yang tidak sesuai SOP atau aturan yang berlaku, kita siap ditindak,” ujarnya.

Sementara itu, Polres Pesisir Selatan menegaskan akan menindak tegas dugaan pengisian BBM ilegal di wilayah tersebut. Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Ai Am’ar Faradhyba, S.Tr.K mengatakan pihaknya akan menjalankan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pola penindakan yang akan dilaksanakan di antaranya razia SPBU untuk mengecek penyaluran BBM subsidi agar tidak diselewengkan ke industri atau tambang. Oknum petugas SPBU yang main mata bisa kena pidana,” kata Ai Am’ar Faradhyba.

Ia menambahkan, polisi juga akan menyasar gudang penimbunan BBM, terutama solar dan pertalite. Menurut dia, modus yang kerap digunakan adalah pembelian berulang memakai jeriken atau barcode palsu.Pelaku, kata dia, dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda Rp60 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *