Padang – Hubungan sipil dan militer⁢ perlu dipahami sebagai relasi dua peran yang berbeda di bawah konstitusi, bukan sebagai arena⁤ saling curiga. ⁣Keduanya sama-sama warga⁣ negara,tetapi memiliki fungsi,mandat,dan ‍tanggung jawab yang berbeda. Dalam pandangan penulis, perbedaan itu justru ⁤menjadi dasar mengapa pengaturan⁤ hukum bagi prajurit tidak bisa disamakan sepenuhnya⁤ dengan warga sipil.

Masyarakat sipil merupakan bagian dari rakyat pemegang kedaulatan. Sementara itu, TNI berfungsi sebagai alat‍ negara yang bertugas menjaga kedaulatan ⁤dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selama berdinas,⁢ prajurit‍ mengikatkan diri sepenuhnya pada pengabdian kepada negara. Sejak awal pendidikan, mereka disumpah untuk mendahulukan kepentingan⁢ negara di atas kepentingan pribadi. Di situlah letak ‌kehormatan keprajuritan.

Negara pun merekrut, mendidik,​ melatih, melengkapi, dan ‌membiayai prajurit agar‍ siap menjalankan amanat konstitusi serta‍ Undang-Undang TNI. Karena ⁢itu, perbedaan fungsi menuntut pengaturan hukum yang berbeda.

Pengaturan tersebut,menurut penulis,bukan untuk mengistimewakan militer,melainkan untuk memberi kepastian hukum sesuai tugas prajurit. Dalam situasi perang, konflik, ancaman ​kedaulatan, atau keadaan darurat, prajurit wajib ‌menjalankan perintah negara sesuai hukum yang ‌berlaku.

Berbeda dengan sipil yang memiliki ruang lebih luas dalam menentukan pilihan hidup, prajurit hidup dalam ruang tugas kedinasan, disiplin institusi, kesiapsiagaan, dan kesiapan ⁣tempur, baik fisik‌ maupun nonfisik. pengabdian,disiplin,dan kesiapan menghadapi risiko menjadi⁢ bagian yang melekat⁤ pada profesi militer,termasuk jiwa dan‌ raga.

Prajurit yang menjalankan tugas negara secara sah, tulisnya, harus dibedakan dari pelanggaran hukum pidana umum. Negara hukum tetap wajib menjunjung akuntabilitas sekaligus kepastian⁢ hukum melalui hukum militer. Namun, ⁢hukum militer hanya berlaku bagi ⁢prajurit yang masih aktif dalam kedinasan militer.

Jika putusan pengadilan⁣ mencabut status kedinasan militernya, maka yang bersangkutan berubah menjadi warga negara biasa‌ dan dapat menjalani proses pidana umum seperti masyarakat sipil lainnya. Hal itu, menurut penulis, merupakan bentuk perlakuan yang fair​ dan adil.

Penulis juga menekankan bahwa hubungan sipil dan militer tidak boleh dibangun di atas kecurigaan. Yang dibutuhkan​ adalah pemahaman ‍atas fungsi masing-masing.Rakyat ‍dan TNI,‌ lanjutnya, harus tetap bersatu dalam semangat bela negara dan ketahanan nasional sesuai doktrin Sistem Pertahanan dan⁤ Keamanan Rakyat Semesta.

Militer membutuhkan kepercayaan rakyat, sementara ⁢rakyat membutuhkan ‍perlindungan negara. Meski berbeda fungsi,keduanya memiliki tujuan yang⁣ sama,yakni membangun​ Indonesia yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil,dan‍ makmur.Karena⁢ itu, ia mengingatkan agar publik waspada terhadap narasi yang membangun jarak antara rakyat⁢ dan militer. Kritik, menurutnya, adalah bagian dari demokrasi.namun,kecurigaan berlebihan yang⁤ berujung pada kebencian dapat melemahkan⁣ persatuan. TNI, tegasnya, hadir untuk menjaga kedaulatan negara dengan pengabdian dan pengorbanan.

waspadalah.

Salam Indonesia ⁤Jaya

Duren⁣ Sawit, 15​ Juni 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *