Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menang dalam sengketa penertiban bangunan hotel di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak seluruh gugatan PT Hidayah Syariah Hotel (HSH).

Dalam putusan pada kamis (18/6/2026), majelis hakim PTUN Padang juga mencabut penetapan penundaan pelaksanaan objek sengketa. Meski demikian,pemerintah daerah belum dapat langsung menindaklanjuti keputusan itu di lapangan karena pihak penggugat masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumatera Barat, Mashri Yanda Boy, mengatakan putusan tersebut memperkuat dasar hukum pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia menegaskan,perkara ini berkaitan dengan legalitas pembangunan dan kesesuaian pemanfaatan ruang,bukan status kepemilikan lahan.

“Bangunan hotel tersebut tidak memiliki persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR),sehingga tidak memenuhi syarat dasar untuk memperoleh izin pembangunan,” ujar Mashri.Ia menambahkan,posisi bangunan yang berada di kawasan lindung dengan tingkat kerawanan bencana tinggi menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam penertiban itu.

Ketua Jaringan Pemred Sumatera Barat (JPS), Adrian Tuswandi, menyambut baik langkah tegas pemerintah daerah tersebut. Menurut dia,penegakan aturan tata ruang harus menjadi prioritas dalam setiap investasi demi menjaga keselamatan masyarakat sekaligus kelestarian lingkungan.

“putusan ini memberi pesan bahwa pembangunan tidak hanya berorientasi pada investasi, tetapi harus memperhatikan kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan,” kata Adrian, Sabtu (20/6/2026).

Ia juga menekankan, pemerintah perlu konsisten melindungi kawasan strategis dari aktivitas yang melanggar aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *