Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja agar tidak hanya mengetahui, tetapi juga memanfaatkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai perlindungan sosial saat menghadapi risiko pemutusan hubungan kerja. Program ini juga dirancang untuk memperkuat kompetensi dan kesiapan tenaga kerja di tengah dinamika pasar kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan JKP menjadi salah satu instrumen negara untuk membantu pekerja tetap memiliki pegangan ketika kehilangan pekerjaan.
“JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pelindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (14/6/2026).Melalui program ini, peserta berhak menerima uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, peserta juga mendapat akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, dan bimbingan jabatan melalui konseling karier.
Konseling karier menjadi salah satu layanan utama dalam JKP. Lewat layanan ini, pekerja dapat mengenali potensi, minat, dan kompetensi yang dimiliki untuk menyusun arah karier baru setelah terkena PHK.
Layanan tersebut juga membantu pekerja mengurangi stres dan kebingungan setelah kehilangan pekerjaan. Di sisi lain, konseling karier mendorong kesiapan untuk kembali masuk ke dunia kerja, sekaligus memberikan rekomendasi pelatihan atau peningkatan keterampilan agar peluang mendapat pekerjaan baru semakin besar.
Bimbingan jabatan dan konseling karier diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja pada instansi yang menangani ketenagakerjaan sesuai tugas pelayanan penempatan tenaga kerja.
indah juga mengingatkan pekerja agar memahami syarat kepesertaan JKP sebelum mendaftar. Syarat itu mencakup status sebagai warga negara Indonesia, pekerja penerima upah, berusia di bawah 54 tahun saat terdaftar, serta tercatat dalam Program Jaminan kesehatan Nasional BPJS Kesehatan.Untuk pekerja di usaha mikro dan kecil, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan wajib mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Adapun pekerja di perusahaan menengah dan besar harus terdaftar dalam Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan kematian, Jaminan Hari Tua, serta Jaminan Pensiun.
“Kami mengajak pekerja untuk memahami syarat kepesertaan dan manfaat Program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang telah disiapkan pemerintah secara optimal,” ujar Indah.











