Jakarta – Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjerat kepala daerah. Kali ini,Bupati Langkat,Sumatera Utara,ikut terseret setelah sebelumnya Bupati Kuantan Singingi,Riau,juga terjaring.Rangkaian kasus itu menambah panjang daftar kepala daerah yang terlibat korupsi, yang kini disebut sudah melampaui 400 orang.
Sorotan publik pun bergeser dari sekadar penangkapan ke pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa kasus serupa terus berulang? Menurut Djohermansyah Djohan,jawabannya terletak pada sistem yang belum dibenahi,bukan semata pada perilaku individu.
Ia menilai korupsi yang menjerat kepala daerah lahir dari politik berbiaya tinggi, birokrasi yang mudah ditekan, dan tata kelola pemerintahan yang belum memiliki pagar integritas yang kuat. “Selama hulunya tetap sama, hilirnya akan terus memproduksi kasus yang sama,” ujarnya.
Djohermansyah menjelaskan, biaya politik menjadi akar persoalan yang paling nyata. Untuk bisa maju sebagai kepala daerah, kandidat harus mengeluarkan dana besar sejak awal, mulai dari mencari dukungan partai, membiayai kampanye, memasang alat peraga, membayar survei, menggerakkan relawan, menyiapkan saksi di ribuan tempat pemungutan suara, hingga menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Dalam kondisi seperti itu, politik kerap dipandang sebagai investasi yang harus kembali.saat jabatan dilihat sebagai sarana mengembalikan modal, kekuasaan berubah menjadi komoditas. jabatan birokrasi diperjualbelikan,proyek pemerintah diperdagangkan lewat fee,dan perizinan menjadi ladang rente. Korupsi pun tidak lagi dianggap penyimpangan, melainkan bagian dari cara menutup ongkos politik.Pola itu kemudian menyeret birokrasi.Meski banyak aparatur sipil negara ingin bekerja profesional, tekanan politik kerap muncul setelah mereka menduduki jabatan struktural. Rekrutmen ASN melalui computer assisted test memang menutup ruang titipan, tetapi persoalan berhenti di sana.
Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, kepala daerah memegang kewenangan besar dalam promosi, mutasi, dan pemberhentian pejabat. Ketimpangan relasi kuasa membuat banyak birokrat memilih patuh demi mempertahankan jabatan. Akibatnya, profesionalisme birokrasi perlahan terkikis.
Dalam pemerintahan modern, politisi dan birokrasi semestinya menjalankan fungsi berbeda. politisi menentukan arah kebijakan,sementara birokrasi merumuskan,menjalankan,dan mengawasi pelaksanaannya secara profesional. saat batas itu kabur, birokrasi berubah menjadi alat politik dan pelayanan publik ikut menjadi korban.
Djohermansyah menilai berbagai upaya pembinaan yang selama ini dilakukan belum menyentuh akar masalah.Para kepala daerah dikumpulkan dalam retret, diberi ceramah antikorupsi, menandatangani pakta integritas, mengikuti forum pembinaan, hingga dana transfer ke daerah dipangkas, tetapi operasi tangkap tangan tetap terjadi.“Itu tidak mengherankan. Integritas tidak lahir dari aneka arahan kebijakan.Integritas harus dijaga oleh sistem,” demikian inti pandangannya.
Karena itu,ia menilai reformasi tidak cukup hanya menyasar birokrasi. Perbaikan harus dimulai dari sistem politik. Undang-Undang Partai Politik, menurutnya, perlu dibenahi agar rekrutmen calon kepala daerah lebih demokratis dan tidak bergantung pada kekuatan modal.Partai semestinya mengutamakan kompetensi, rekam jejak, dan integritas, bukan tebalnya isi tas calon.
Ia juga memandang Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 perlu dievaluasi. Indonesia yang sangat beragam dinilai tidak tepat dipaksa memakai satu model pemilihan yang seragam, termasuk sistem berpasangan untuk semua daerah tanpa mempertimbangkan skala wilayah dan kemampuan fiskal. Daerah dengan jumlah penduduk kecil, kapasitas fiskal rendah, dan ketergantungan tinggi pada dana transfer memiliki tantangan berbeda dari kota besar. Keseragaman kebijakan justru kerap memunculkan biaya politik yang tidak rasional.
Selain itu, biaya kampanye dinilai perlu ditekan secara signifikan. Negara dapat mengambil peran lebih besar dalam membiayai kebutuhan tertentu, seperti saksi pemilu atau media kampanye yang lebih sederhana dan setara. Semakin murah ongkos demokrasi,semakin kecil dorongan menjadikan jabatan sebagai alat mengembalikan investasi politik.
Dalam jangka pendek, pemerintah pusat juga diminta memperkuat pengawasan terhadap daerah. Korupsi kepala daerah dinilai sudah masuk kategori darurat. Pengawasan tidak cukup bersifat administratif, tetapi harus preventif dengan pendampingan intensif bagi daerah yang berisiko tinggi.
Korupsi kepala daerah, lanjutnya, bukan hanya merugikan keuangan negara. Praktik itu juga menggerus kepercayaan publik terhadap demokrasi lokal. Masyarakat pun bertanya, untuk apa memilih pemimpin secara langsung jika pada akhirnya mereka justru bergantian masuk penjara.
Karena itu, publik dan negara diminta tidak menjadikan setiap operasi tangkap tangan sebagai tontonan rutin yang cepat dilupakan. Perhatian harus bergeser dari sekadar menangkap pelaku ke keberanian membongkar akar persoalan. Selama sistem politik dan birokrasi dibiarkan seperti sekarang, operasi tangkap tangan hanya menjadi tanda bahwa upaya memperbaiki hulu masalah kembali gagal.











