Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan melalui perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. upaya itu ditempuh dengan mengoptimalkan Program ASN Peduli dan melibatkan Karang Taruna sebagai Agen Perisai untuk menjangkau lebih banyak pekerja informal.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menegaskan komitmen tersebut saat menerima audiensi jajaran BPJS Ketenagakerjaan di Istana Gubernuran, Jumat (26/6/2026). Dalam pertemuan itu,kedua pihak juga membahas strategi memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.
Mahyeldi menyebut Program ASN Peduli sebagai wujud semangat gotong royong aparatur sipil negara dalam melindungi warga di sekitar mereka.Ia mengatakan skema itu memungkinkan iuran disesuaikan hingga 50 persen agar lebih banyak pekerja rentan memperoleh manfaat.
“Program ini adalah bentuk kepedulian ASN kepada masyarakat. Dengan adanya penyesuaian iuran hingga 50 persen, kami berharap semakin banyak pekerja rentan yang bisa memperoleh perlindungan jaminan sosial,” ujar Mahyeldi.
Ia menjelaskan, dengan jumlah sekitar 25 ribu ASN di lingkungan Pemprov Sumbar, program tersebut berpeluang memberi perlindungan kepada sedikitnya 25 ribu pekerja rentan. Dalam pelaksanaannya, pejabat eselon II diharapkan melindungi minimal 10 pekerja, eselon III sebanyak lima pekerja, sementara ASN lainnya minimal satu pekerja.
Mahyeldi menegaskan, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menekan risiko yang dihadapi pekerja sektor formal maupun nonformal. Langkah itu juga ditempuh untuk mengejar target cakupan perlindungan jaminan sosial di Sumbar.
“Ke depan, kami juga akan memperkuat program ini melalui dukungan anggaran pada masing-masing perangkat daerah agar pelaksanaannya semakin berkelanjutan,” katanya.
Selain memberi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, program itu juga menyediakan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak ahli waris. Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan turut menyiapkan pelatihan bagi keluarga penerima manfaat agar santunan dapat dikelola secara produktif.Mahyeldi menambahkan, Program ASN Peduli sudah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur sehingga pelaksanaannya memiliki kepastian regulasi dan dapat terus dikembangkan.
Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Syahrul Hidayat mengapresiasi langkah Pemprov Sumbar yang aktif memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurut dia, penerbitan Surat Edaran Gubernur dan pelaksanaan gerakan ASN Peduli menjadi langkah strategis yang patut dicontoh daerah lain.
Syahrul juga menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan memperdalam kolaborasi dengan Karang Taruna Sumbar melalui pembentukan Agen Perisai atau Penggerak Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Program ini menargetkan keterlibatan sekitar 10 ribu anggota Karang Taruna dan menjadi proyek percontohan pertama di Indonesia yang secara khusus memberdayakan organisasi kepemudaan itu untuk memperluas kepesertaan.
“Selain memperluas perlindungan bagi pekerja, program ini juga membuka peluang ekonomi baru bagi anggota Karang Taruna. kami juga mendorong agar manfaat yang diterima peserta dapat dikelola secara produktif melalui pelatihan dan pendampingan sehingga dapat menjadi penyangga ekonomi keluarga penerima manfaat,” kata Syahrul.Dalam kesempatan itu, Gubernur turut menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan kantor Cabang Padang dan Karang Taruna Provinsi Sumbar. Kesepakatan tersebut mengatur pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dalam ekosistem Karang Taruna di Sumbar.
Kolaborasi ini diharapkan mempercepat perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal melalui kerja sama lintas sektor.











