Jakarta – Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengajukan usulan kenaikan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 15 persen untuk pesawat jet dan propeller. Langkah ini diambil sebagai antisipasi penyesuaian harga avtur oleh Pertamina mulai 1 April 2026.
Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto, menegaskan penyesuaian tarif krusial untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai, menjamin standar keselamatan penerbangan, serta memastikan konektivitas udara nasional.
"Kami perlu menjaga tingkat keselamatan yang tinggi di tengah tantangan operasional saat ini," ujar Bayu dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2026).
INACA mendorong pemerintah merevisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019. Aturan tersebut menggunakan asumsi nilai tukar US$ 1 sebesar Rp 14.136, sementara nilai tukar rupiah kini menembus Rp 17.000 per dolar AS atau naik sekitar 20 persen.
Bayu menjelaskan industri penerbangan sangat bergantung pada dolar AS dengan porsi operasional mencapai 70 persen. Pendapatan maskapai mayoritas dalam mata uang rupiah, sehingga pelemahan nilai tukar memberikan tekanan berat pada keuangan perusahaan.
Tekanan biaya operasional dipicu lonjakan harga minyak global yang naik 57 persen, dari US$ 70 menjadi US$ 110 per galon per Maret 2026. Kondisi ini berdampak langsung pada harga avtur di Indonesia yang kini berada di kisaran Rp 14.000 hingga Rp 15.500 per liter, atau meningkat 34-48 persen dibandingkan tahun 2019.
Kenaikan harga avtur diprediksi berlanjut akibat krisis geopolitik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran yang pecah pada 28 Februari 2026. Konflik tersebut memicu penutupan perairan oleh Iran yang menghambat akses perdagangan minyak mentah dari Timur Tengah.
Selain beban bahan bakar, maskapai menghadapi kendala dalam pengadaan suku cadang pesawat akibat gangguan rantai pasok global. Durasi pengiriman suku cadang yang sebelumnya 2-3 hari kini membengkak menjadi 7-10 hari, yang turut meningkatkan biaya pengiriman demi mempertahankan standar keselamatan penerbangan.
INACA mengusulkan kenaikan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 15 persen untuk seluruh jenis pesawat, baik jet maupun propeller. Usulan ini diajukan sebagai langkah mitigasi atas rencana penyesuaian harga avtur oleh Pertamina yang akan berlaku mulai 1 April 2026.
Bayu Sutanto menegaskan penyesuaian tarif sangat krusial untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai, menjamin standar keselamatan penerbangan, serta memastikan konektivitas udara nasional tetap terjaga.











