Pasaman Barat – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Lembah Melintang, Polres Pasaman Barat, menangkap AU (27), tersangka pencurian dengan pemberatan yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga mencuri tandan buah segar kelapa sawit milik PT Bakrie Pasaman Plantation (BPP).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/6/2026) dini hari di sebuah warung dekat rumah pelaku di Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.Pengungkapan ini menjadi bagian dari penguatan Operasi Sikat singgalang 2026 yang digelar Polda Sumatera Barat untuk menekan angka kriminalitas.
Kasat Reskrim Polres pasaman Barat, Iptu A.Agung Ngurah santa Subrata, mengatakan penangkapan AU merupakan tindak lanjut laporan kehilangan 52 tandan buah sawit di Divisi I Estate PT BPP.
menurut dia, AU tidak beraksi sendirian. Ia bersama rekannya berinisial HD (39) menggunakan alat dodos dan gerobak untuk mengangkut hasil curian.
“Saat kejadian, petugas keamanan perusahaan memergoki kedua pelaku. HD berhasil diamankan di lokasi, sementara AU sempat melarikan diri sebelum akhirnya kami tangkap tanpa perlawanan,” ujar Agung, Sabtu (27/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, AU mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian serupa. Sementara HD, kata dia, baru satu kali terlibat dalam kasus itu.
Aksi keduanya menyebabkan perusahaan merugi Rp1.174.000. Saat ini, AU ditahan di Mapolsek Lembah melintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan itu memuat ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Agung menegaskan, Polres Pasaman Barat akan terus mengintensifkan penegakan hukum selama Operasi Sikat Singgalang 2026 berlangsung.
Ia menambahkan,langkah itu menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif di wilayah hukum Pasaman Barat.











