Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan menilai putusan Mahkamah konstitusi atas pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan sektor keuangan (P2SK) memperkuat kepastian hukum bagi pekerja, terutama terkait pemenuhan hak normatif dan pembayaran manfaat dana pensiun.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan putusan tersebut menjadi langkah penting untuk menegaskan perlindungan pekerja di Indonesia. Pemerintah, kata dia, mengapresiasi sikap MK yang memberikan kejelasan hukum bagi pekerja.

“Kemnaker mengapresiasi putusan MK yang memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas perlindungan terhadap hak-hak normatif pekerja,” ujar Cris dalam keterangan tertulis,Rabu (1/7/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak tetap menjadi kewajiban pengusaha saat terjadi pemutusan hubungan kerja. Ketentuan itu, menurut MK, tidak hilang meski pekerja sudah memasuki masa pensiun.

MK juga menegaskan manfaat dana pensiun tidak dapat menggantikan pesangon, UPMK, maupun uang penggantian hak. Program pensiun bersifat sukarela dan hanya berfungsi sebagai manfaat tambahan, sedangkan hak normatif pekerja tetap wajib dipenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan.

Lewat amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 161 ayat (2) serta Pasal 164 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU P2SK.

Putusan itu membuat pembayaran manfaat pensiun yang bersumber dari uang pesangon dan UPMK dapat dilakukan sekaligus atau bertahap,sesuai pilihan peserta maupun ahli waris.Kemnaker menyatakan akan mengawal pelaksanaan ketentuan tersebut agar tetap sejalan dengan amanat konstitusi.

Pemerintah berharap keputusan ini dapat mendorong hubungan industrial yang lebih harmonis, produktif, dan berkeadilan bagi pekerja di Indonesia.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.