Jakarta – Pemerintah pusat mulai merombak total tata ruang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai langkah antisipasi bencana di masa depan. Fokus utama kebijakan ini adalah memastikan seluruh pembangunan kembali pascabencana tidak hanya sekadar memulihkan fisik, tetapi wajib mengintegrasikan mitigasi risiko ke dalam dokumen tata ruang daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Sumatera 2026-2028. Melalui aturan ini, Zona Rawan Bencana (ZRB) akan menjadi acuan utama dalam penyusunan tata ruang di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota.

Menteri Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan bahwa desain tata ruang di tiga provinsi tersebut perlu dievaluasi total karena dinilai masih minim dimensi mitigasi bencana.

“Rencana tata ruang ke depan harus didesain ulang agar lebih resilien terhadap bencana,” tegas Nusron.

Nusron menjelaskan, fase rekonstruksi ini menjadi momentum penting untuk memulihkan fungsi kawasan, termasuk memperbaiki area penyangga serapan air yang selama ini terabaikan.

Dalam pelaksanaannya, Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) menerapkan aturan ketat terkait penentuan lokasi hunian baru. Setiap pembangunan harus selaras dengan kondisi geografis, daerah aliran sungai, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Selain itu, pemerintah juga memperketat pengendalian pemanfaatan lahan di zona berisiko tinggi, mengatur relokasi hunian tetap, hingga menjamin kepastian hukum pertanahan bagi warga terdampak.

Pendekatan adaptif ini tidak hanya menyasar sektor hunian, tetapi juga mencakup pembangunan infrastruktur publik seperti jembatan, fasilitas pendidikan, dan pusat layanan masyarakat agar lebih tahan terhadap cuaca ekstrem. Langkah ini diambil sebagai fondasi agar pembangunan kembali di wilayah Sumatera lebih terarah, aman, dan berkelanjutan.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.