Padang – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok sepakat menyerahkan penyelesaian sengketa tapal batas antara Nagari Simawang dan Nagari Bukit Kanduang kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). langkah ini diambil sebagai upaya final untuk mengakhiri konflik wilayah yang selama ini terjadi.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen bersama oleh Bupati tanah Datar, Eka Putra, dan Bupati Solok, Jon Firman Pandu, di Istana Gubernur, Padang, Senin (6/7/2026).
Proses mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri tertanggal 18 juni 2026.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sumatera Barat, Ahmad Zakri, yang memimpin jalannya pertemuan, memberikan apresiasi atas sikap kooperatif kedua kepala daerah. Ia menilai kehadiran kedua bupati menjadi sinyal positif dalam penyelesaian sengketa.
“Kehadiran dua kepala daerah hari ini menunjukkan niat baik untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Ahmad Zakri.
Sebelum mencapai kata sepakat, kedua pemerintah daerah telah memaparkan berbagai bukti pendukung, mulai dari aspek yuridis, historis, geografis, kartografis, hingga administrasi pemerintahan dan sosial budaya.
Saat ini, kedua pihak tengah merampungkan kelengkapan dokumen pendukung untuk diserahkan kepada Mendagri. Data tersebut nantinya akan menjadi acuan utama bagi Kemendagri dalam menetapkan keputusan final terkait batas wilayah kedua nagari tersebut.











