Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan penanganan terpadu bagi anak yang berhadapan dengan hukum terkait peristiwa di MAN 3 Padang.Penanganan ini tidak hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga pemulihan psikologis, perlindungan anak, kelanjutan pendidikan, dan reintegrasi sosial.

Rencana tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penanganan Terpadu Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang digelar badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumbar di Padang, Kamis (16/7/2026). Rapat dipimpin Kepala Kesbangpol Sumbar mursalim dan dihadiri Kasatgaswil Densus 88 Antiteror Kombes Pol. Jim Berlian, S.I.K., Kepala Dinas P3AP2KB Sumbar herlin, serta perwakilan Kanwil Kementerian Agama, Kementerian Agama Kota Padang, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Satpol PP, BAZNAS, dan jajaran Kesbangpol.

mursalim menegaskan pemerintah memiliki kewajiban memberi perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. Menurut dia, penegakan hukum tetap harus berjalan, namun pemulihan psikologis, pembinaan karakter, dan perlindungan masa depan anak tidak boleh diabaikan.

“Negara harus hadir,tidak hanya dalam penegakan hukum,tetapi juga dalam mencegah lahirnya stigma,trauma berkepanjangan maupun potensi tindakan balas dendam,” kata Mursalim saat memimpin rapat.

Hasil pendalaman Satgaswil Densus 88 Antiteror Sumbar memastikan kasus tersebut merupakan tindak pidana umum yang dilakukan anak dan tidak berkaitan dengan jaringan terorisme.Pemicu peristiwa disebut berasal dari akumulasi tekanan psikologis akibat perundungan, kondisi sosial ekonomi keluarga, serta paparan konten negatif tentang pembuatan bahan peledak melalui internet dan media sosial.

Jim Berlian menekankan perlindungan harus menyasar bukan hanya anak, tetapi juga keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial agar stigma tidak menghambat proses pemulihan.

“Apabila penanganan ini berhasil, dapat menjadi contoh model penanganan kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) secara nasional,” ujarnya.

Seluruh peserta rapat menyatakan komitmen menjalankan pendampingan sesuai tugas masing-masing. Bentuk pendampingan itu mencakup rehabilitasi psikologis, rehabilitasi sosial, pemenuhan hak pendidikan, pembinaan karakter, pembinaan keagamaan, bantuan sosial, hingga edukasi masyarakat untuk menghapus stigma terhadap anak dan keluarganya.

Herlin mengatakan tindak lanjut rapat telah dituangkan dalam jadwal terpadu asesmen, pembinaan, dan pendampingan yang berlangsung pada 16-25 Juli 2026 di UPTD BKOM Pelkes Sumbar, Gunung Pangilun, Kota Padang.

Rangkaian program dimulai dengan asesmen psikologis oleh UPTD Perlindungan perempuan dan Anak (PPA), lalu dilanjutkan pembinaan keagamaan oleh Kementerian Agama. Setelah itu, Dinas Pendidikan menangani pembinaan karakter dan pemenuhan hak pendidikan, Dinas Sosial melakukan asesmen sosial, BAZNAS menilai kondisi ekonomi keluarga, dan Badan Kesbangpol Sumbar memberi pembinaan wawasan kebangsaan serta pengendalian emosi.

“Jadwal pendampingan tersebut bersifat terpadu dan berkesinambungan serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Herlin.

Ia memastikan rehabilitasi akan dijalankan secara cepat, komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan sesuai amanat PP Nomor 78 Tahun 2021. Melalui pola kolaboratif ini,Pemprov Sumbar berharap pemulihan anak berjalan optimal,hak-haknya tetap terlindungi,pendidikan terus berlanjut,dan anak dapat kembali beradaptasi dengan lingkungan sosial tanpa stigma.

Penanganan terpadu itu menjadi wujud komitmen Pemprov Sumbar dalam menghadirkan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama di setiap tahap penanganan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *