Pesisir Selatan – Tim opsnal Macan kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan menangkap AH,seorang karyawan toko yang diduga mencuri dan menggelapkan uang milik majikannya. pelaku diamankan di kawasan Gurun panjang, Nagari Gurun Panjang, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Jumat (17/7/2026).
Penangkapan itu dilakukan setelah pemilik toko curiga ada kejanggalan pada keuangan usahanya. Kecurigaan tersebut semakin menguat ketika korban mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV toko pada Rabu (15/7/2026), yang diduga memperlihatkan aksi pelaku mengambil uang tanpa sepengetahuan pemilik.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan Iptu Ai Amar Faradhyba, S.Tr.K. membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, penindakan itu didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/85/VII/2026/SPKT/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumatera Barat tertanggal 17 Juli 2026, setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Dari hasil penyelidikan, AH diketahui telah bekerja di toko milik korban sejak 2021. Selama bekerja, ia diduga mengambil uang tunai yang disimpan di laci kasir dan laci kamar milik korban, serta tidak menyetorkan seluruh hasil penjualan kepada pemilik usaha.
Penyidik menduga perbuatan itu dilakukan berulang kali dengan nilai sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per hari. Aksi tersebut diduga berlangsung dari 2021 sampai pertengahan 2026.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui uang hasil dugaan pencurian itu dipakai untuk kebutuhan pribadi. Ia juga disebut menjalankan aksinya cukup lama tanpa diketahui korban.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu kunci kamar milik korban, satu unit telepon genggam merek Vivo warna silver, satu unit jam tangan warna hitam, pakaian yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatan, serta uang tunai Rp200 ribu.
Setelah diamankan, AH dibawa ke Unit I Reserse Umum Satreskrim polres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.











