Padang – Satpol PP Kota Padang memperketat pengawasan di sejumlah titik strategis pada Rabu (22/7/2026) dini hari.Langkah ini diambil untuk menegakkan Peraturan Daerah (perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Petugas menyisir warung, kafe, dan ruang publik untuk memeriksa kepatuhan pelaku usaha terhadap izin usaha serta batas jam operasional. Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan sebuah warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Di lokasi, aparat menyita perangkat sound system dan sejumlah botol minuman keras sebagai barang bukti. Petugas juga memeriksa identitas seluruh pengunjung yang berada di tempat kejadian.

Sejumlah warga yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk pendataan. Sementara itu, perempuan yang turut terjaring dalam patroli tersebut diserahkan kepada Penyidik pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan patroli rutin ini tidak hanya bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga menghadirkan rasa aman dan memberi edukasi kepada masyarakat.

“Patroli rutin bukan semata-mata berorientasi pada penindakan, melainkan bentuk kehadiran pemerintah untuk memastikan warga patuh terhadap aturan,” ujar Chandra.

Ia menegaskan,jajarannya tetap mengutamakan pendekatan humanis dan persuasif dalam setiap kegiatan di lapangan. Namun, ketegasan tetap menjadi prioritas terhadap setiap pelanggaran Perda yang ditemukan.

“Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketenteraman demi kenyamanan bersama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *