Pasaman – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muzli M. Nur, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Bendungan Ampang Gadang, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman pada Sabtu (8/8/2026).Muzli menegaskan bahwa pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan harus dimulai dari pemilahan hingga proses pengolahan. Ia menyampaikan bahwa Perda ini dibuat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Menurut Muzli, “Pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan juga memerlukan peran aktif masyarakat dan dunia usaha.” Ia juga menjelaskan bahwa sampah rumah tangga memiliki nilai ekonomis jika dikelola dengan baik. Sampah tersebut bisa diolah menjadi pupuk kompos atau sumber energi yang memberikan manfaat positif bagi lingkungan.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar yang diwakili Kabid Wardoyo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Drs Hasrizal, Wali Nagari Panti Selatan Didi Al Amin, Bamus Nagari serta tokoh masyarakat dan warga peduli lingkungan setempat.

Muzli mengapresiasi partisipasi semua pihak dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Perda No 1 Tahun 2025 tentang pengelolaan Sampah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *