Padang – badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil memusnahkan 73,38 kilogram ganja hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkotika di wilayah tersebut. Barang bukti ini berasal dari operasi yang dilakukan di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, dan Koto Baru, Kabupaten Agam, yang kemudian dikembangkan hingga ke Padang Panjang.Kepala BNNP Sumbar Toton Rasyid menyatakan bahwa pemusnahan ini menandai kelanjutan kerja sama antara BNNP dan aparat terkait dalam membongkar jaringan distribusi ganja di Sumatera Barat.“Dua kasus tersebut masing-masing terjadi di Lubuk sikaping dan Koto Baru,” ujarnya.
Kasus pertama terungkap pada 6 September 2026 saat petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Calya merah bernomor polisi BA 1875 OM di depan SPBU Sawah Panjang, Lubuk Sikaping. Dalam penggeledahan ditemukan paket ganja yang disimpan dalam karung plastik berlakban cokelat serta beberapa paket ganja kering dalam kantong plastik.
Dari interogasi terhadap tersangka MR dan AAZ, tim BNNP bergerak ke wilayah Kuranji Kota Padang untuk mengamankan TRAR yang diduga mengendalikan kurir sekaligus memiliki barang bukti. Total barang bukti dari perkara ini mencapai berat bersih 44.084 gram dengan jumlah yang dimusnahkan sebanyak 43.654 gram.
Pengungkapan kedua bermula dari laporan masyarakat tentang pengiriman ganja lintas provinsi pada 15 September 2026 sekitar pukul 04.50 WIB di Simpang Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam. Petugas melakukan blokade kendaraan namun sopir berusaha melarikan diri dengan menabrakkan mobilnya ke kendaraan petugas hingga mengalami kerusakan parah.Dalam penindakan itu diamankan SW bersama Toyota Rush hitam bernomor polisi T1613 MP beserta sejumlah paket besar ganja kering seberat total hampir 30 kilogram yang tersebar di bangku belakang mobilnya.
Berdasarkan pengembangan penyidikan dari SW diketahui bahwa paket tersebut akan diserahkan kepada seorang pria berinisial A di Padang Panjang.A kemudian ditangkap saat berada di SPBU Ganting menggunakan mobil Kijang Super biru bernomor polisi BA1967 CA dan mengaku diperintah oleh Solihin-tersangka lama yang kini menjalani hukuman penjara atas kasus serupa sejak tahun sebelumnya.Toton Rasyid menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar seremoni tetapi bagian penting untuk memastikan narkotika tidak kembali beredar luas sehingga melindungi masyarakat terutama generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.“Keberhasilan dua pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat hukum dan masyarakat melalui informasi guna memutus jaringan peredaran gelap narkotika,” tambah Toton.
Dengan total pemusnahan mencapai lebih dari 73 kilogram ganja, langkah ini menjadi bagian upaya berkelanjutan BNNP Sumbar mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba demi menjaga keamanan wilayah serta kesehatan masyarakat secara umum.










