Padang – Polresta Padang resmi menahan seorang perempuan berinisial Etika Mulia Sari atas dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang dengan nilai kerugian mencapai Rp703.100.000.
Tersangka diringkus oleh pihak kepolisian sejak Jumat, 4 September 2026, dan kini dititipkan di sel tahanan Polsek Padang Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini mencuat setelah seorang karyawan swasta, Sherlita Handini (38), melaporkan Etika Mulia Sari ke SPKT Polresta Padang dengan nomor laporan STTLP/B/602/VI/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.
Menurut laporan tersebut, permasalahan bermula pada 26 Juni 2026 di kawasan Jalan Kampung Terandam, Kecamatan Padang Timur, saat keduanya sepakat menjalin kerja sama penyediaan buah untuk program Makan Bergizi (MBG).
Sherlita Handini mengaku telah menyerahkan dana dalam jumlah besar kepada terlapor agar proyek tersebut berjalan.
Namun, kecurigaan muncul ketika terlapor sulit dihubungi dan proyek suplai buah yang dijanjikan ternyata fiktif.
“Nama terlapor juga dipastikan tidak tercatat sebagai penyuplai resmi dalam program tersebut, sehingga menguatkan unsur penipuan dan tindakan curang,” demikian tertulis dalam dokumen laporan kepolisian.
Setelah dilakukan pendalaman, kepolisian berhasil mengamankan tersangka di kediamannya yang berlokasi di Komplek Hari Hito, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan.
Atas perbuatannya, Etika Mulia Sari dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk mendalami kasus ini guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok proyek pemerintah.











