Jakarta – Implementasi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan kini menjadi fokus utama pemerintah melalui penguatan kolaborasi dengan serikat pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan elemen buruh sangat krusial untuk menjamin efektivitas aturan tersebut di lapangan.

Pernyataan ini disampaikan Yassierli dalam Musyawarah Nasional VII Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) di Jakarta, Minggu (25/10/2026).

Yassierli secara khusus memberikan apresiasi atas peran aktif buruh yang sejak awal telah mengawal proses legislasi undang-undang ini hingga disahkan oleh DPR RI pada 6 Oktober 2026.

“Untuk tahap selanjutnya, saya mengajak seluruh elemen SP/SB untuk bersama-sama mengawal implementasi dan pelaksanaan UU Ketenagakerjaan terbaru ini di lapangan,” ujar Yassierli.

Regulasi baru tersebut lahir sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait pengujian materiil klaster ketenagakerjaan.

Pemerintah memandang bahwa pembangunan ekosistem kerja yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan memerlukan hubungan industrial yang harmonis antara pemerintah, pekerja, serta pengusaha.

Ia meyakini bahwa tantangan ketenagakerjaan di masa depan dapat diselesaikan melalui semangat kolaborasi dan kebersamaan.

“Kita punya PR besar untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan. Saya yakin dengan semangat kolaborasi dan semangat Merah Putih, kita mampu mewujudkan hal ini bersama-sama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *