Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan kesempatan bagi 50.000 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk mengikuti program pelatihan vokasi guna meningkatkan keterampilan mereka.
Program ini ditujukan bagi mantan pekerja dengan status PKWT maupun PKWTT yang mengalami PHK dalam kurun waktu Januari 2024 hingga 2026, dengan syarat utama tidak sedang menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan upaya nyata pemerintah untuk memastikan para pekerja yang terdampak tetap mampu bersaing di pasar tenaga kerja atau beralih menjadi wirausahawan mandiri.
“Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendampingi teman-teman pekerja yang terdampak PHK untuk kembali produktif,” ujar Yassierli dalam kegiatan Sosialisasi Pelatihan Vokasi di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Pilihan bidang pelatihan yang disediakan cukup beragam, mulai dari pemasaran digital, menjahit, hingga tata boga seperti pembuatan roti dan pengolahan espresso.
Selain itu, tersedia pula pelatihan teknis lainnya seperti pemasangan kaca film, perawatan AC, hingga instalasi hidroponik.
Kegiatan ini akan dilaksanakan selama lima hari dengan total durasi 40 jam pelajaran yang tersebar di 21 balai pelatihan vokasi milik Kemnaker di seluruh Indonesia.
Selama mengikuti pelatihan, peserta mendapatkan berbagai fasilitas pendukung seperti uang harian, konsumsi, penggantian biaya transportasi, hingga perlindungan jaminan sosial.
Setelah menyelesaikan program, peserta akan menerima sertifikat pelatihan serta sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Untuk mendaftar, calon peserta diwajibkan melampirkan bukti PHK, seperti surat keputusan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).
Proses seleksi dilakukan secara ketat melalui empat tahapan, meliputi verifikasi dokumen, wawancara, serta penyesuaian minat dan potensi calon peserta.
Yassierli mengajak seluruh pekerja yang terdampak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebagai langkah strategis dalam menata masa depan karier mereka.
“Kami mengajak teman-teman pekerja terdampak PHK untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya,” kata Yassierli.
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan pilihan program dapat diakses melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di laman skillhub.kemnaker.go.id.











