Padang – Pemprov Sumatera Barat resmi memperpanjang operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Solok hingga Desember 2027 melalui adendum perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota Solok.

Kebijakan ini diambil menyusul kondisi TPA yang sudah melebihi kapasitas daya tampung, sehingga pemerintah kini membatasi jenis sampah yang masuk hanya untuk kategori residu.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa perpanjangan waktu ini harus menjadi momentum bagi daerah untuk membangun sistem pengelolaan sampah mandiri.

“Perpanjangan operasional ini harus dimanfaatkan kedua daerah untuk mempersiapkan kemandirian pengelolaan sampah. Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kota Solok perlu segera membangun sistem pengelolaan yang memadai, mulai dari pengurangan dan pemilahan hingga pengolahan sampah,” ujar Mahyeldi di Istana Gubernuran, Senin (26/10/2026).

Mahyeldi meminta kedua pemerintah daerah memperkuat infrastruktur, kelembagaan, serta sumber daya manusia agar target kemandirian pengelolaan sampah dapat tercapai sebelum batas waktu berakhir.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar, Kuartini Deti Putri, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan respons darurat atas kondisi TPA yang sudah melampaui batas.

Data menunjukkan kapasitas TPA hanya 270.000 meter kubik, namun volume sampah yang telah masuk hingga akhir September 2026 sudah mencapai 408.578 meter kubik.

“Dengan kapasitas daya tampung sekitar 270.000 meter kubik dan volume sampah yang telah diproses mencapai 408.578 meter kubik, kondisi TPA Regional Solok membutuhkan penanganan serius,” ungkap Kuartini.

Kuartini menambahkan, pihaknya kini mewajibkan pemilahan sampah di tingkat sumber agar volume kiriman sampah ke TPA dapat ditekan secara signifikan.

Sampah organik diharapkan diolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik yang bernilai ekonomi tinggi dapat didaur ulang sebelum dikirim ke TPA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *