Solok Selatan – Pelarian dua residivis pelaku pencurian dengan kekerasan yang menewaskan nenek berusia 61 tahun di Kabupaten Solok Selatan resmi berakhir setelah polisi meringkus keduanya di lokasi berbeda.

Tersangka berinisial Firdaus alias Dopil (42) dan Gusri alias Agus (38) ditangkap usai menjadi buronan selama tiga pekan.

Kasus maut ini terjadi pada 27 September 2026 di rumah korban, Marnunis, yang terletak di Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tangah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh.

Para pelaku masuk ke rumah korban pada pukul 02.00 WIB dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan linggis.

Korban yang terbangun karena mendengar kegaduhan sempat memergoki aksi kedua pelaku, namun ia justru dianiaya hingga tewas di tempat.

Kapolres Solok Selatan, AKBP Andreanaldo Ademi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dunia akibat hantaman benda tumpul pada bagian kepala.

“Setelah dilakukan autopsi, bagian kepala korban mengalami retak akibat hantaman benda tumpul,” ujar Andreanaldo dalam konferensi pers, Selasa (27/10/2026).

Setelah menghabisi nyawa korban, para pelaku leluasa menguras harta benda dan melucuti perhiasan emas milik korban.

Warga baru menyadari tragedi tersebut pada Minggu pagi karena korban tidak terlihat melakukan aktivitas seperti biasanya.

Proses pengejaran polisi membuahkan hasil dengan diringkusnya Agus terlebih dahulu pada 2 Oktober 2026 di Kabupaten Solok.

Sementara itu, Dopil yang berperan sebagai otak kejahatan sekaligus eksekutor sempat melarikan diri ke Pekanbaru sebelum akhirnya tertangkap di Depok, Jawa Barat, pada 22 Oktober 2026.

Penyidikan kepolisian mengungkap total kerugian material yang dialami korban mencapai Rp141 juta.

Pelaku diketahui telah menjual perhiasan emas seberat 13,8 gram hasil curian tersebut seharga Rp31,5 juta.

Andreanaldo menyebutkan bahwa motif utama kedua pelaku melakukan tindak kriminal ini dipicu oleh faktor ekonomi dan latar belakang mereka sebagai residivis.

“Motif utama diduga kuat didorong faktor ekonomi dan kebiasaan buruk pelaku sebagai residivis,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Solok Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *