Mentawai – Tiga komunitas adat di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, menolak izin PT SPS seluas 20.706 hektare di hutan Sipora. Penolakan ini mereka sampaikan saat pertemuan dengan utusan Kantor Staf Presiden (KSP) di uma Saurenue.
Pertemuan mendadak itu dihadiri perwakilan Uma Saureinu dari Desa Saureinu (luas wilayah adat 7.846 ha), Uma Usut Ngaik dan Uma Rokot dari Desa Matobek (luas wilayah adat masing-masing 1.016 ha dan 941 ha).
Nulker Sababalat, anggota Uma Saurenue, mengatakan pertemuan di uma diagendakan setelah mendapat kabar kunjungan KSP ke desa.Dalam pertemuan tersebut, KSP menjaring aspirasi masyarakat dan menerima langsung surat penolakan yang ditandatangani lembaga adat dan masyarakat pemilik lahan.
“Dari leluhur dulu sampai sekarang kehidupan orang Mentawai tidak bisa dipisahkan dari hutan.Jadi biarkan kami yang mengelola hutan kami,” tegas Nulker, menekankan pentingnya menghormati hutan adat mentawai, baik yang sudah bersertifikat maupun belum.
Nulker juga menyampaikan kekhawatiran akan kerusakan hutan dan potensi bencana jika hutan dikuasai perusahaan.
Menanggapi hal ini, KSP berjanji akan memastikan tidak ada hutan adat bersertifikat yang masuk area konsesi PT SPS. KSP juga akan mengagendakan rapat lintas kementerian untuk mengevaluasi PBPH PT SPS.
Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana, turut menyatakan penolakannya terhadap izin PT SPS saat bertemu dengan KSP.
Rinto menyayangkan tidak adanya kewenangan pemerintah daerah dalam proses perizinan ini. “Akibatnya sekarang di tengah masyarakat muncul pro kontra, sedangkan kita pemerintah daerah yang harus menghadapinya. Sementara kita tidak ada kewenangan, semuanya terpusat di pusat,” katanya.











