Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan memberikan pendampingan dan trauma healing bagi jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) pasca-insiden pembubaran aktivitas ibadah.Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah doa di Kelurahan Padang Sarai,Kecamatan Koto Tangah.

Camat Koto Tangah, Fizlan Setiawan, menyatakan pihaknya sedang mendata jemaat GKSI. Saat kejadian, terdapat sekitar 30 orang, mayoritas ibu-ibu dan anak-anak.

Dinas Sosial serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan memfasilitasi trauma healing bagi jemaat.

dua jemaat GKSI mengalami luka-luka dalam insiden tersebut.Keduanya sempat dirawat di RSUP M. Djamil Padang dan telah diperbolehkan pulang.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan pentingnya menjaga perdamaian dan kerukunan antarwarga.”Ke depan, kita perkuat koordinasi antar kelompok masyarakat lintas etnis di wilayah masing-masing sebagai langkah awal evaluasi,” kata Fadly.

Fadly berkomitmen menjaga keberagaman dan keharmonisan sosial di Kota Padang.”Kami akan melakukan introspeksi ke depan sebagai strategi agar masyarakat semakin rukun. Tentunya,kita berharap peristiwa ini tidak terulang lagi,” tegasnya.

Wakil Wali Kota Padang,maigus Nasir,menekankan penegakan hukum harus ditegakkan,namun pemulihan psikologis korban juga penting.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Padang, Salmadanis, menyebut mediasi menyimpulkan insiden ini bukan konflik agama atau suku.”Ini murni masalah sosial akibat kurangnya komunikasi dan informasi,” jelas Salmadanis.

Warga Nias di RT 02 Teratai Indah dan warga setempat sepakat untuk hidup berdampingan dalam suasana damai dan persaudaraan.

Kedua belah pihak menyatakan insiden ini tidak terkait isu SARA, melainkan masalah sosial yang telah diselesaikan secara mufakat. Tindakan pidana akan diselesaikan melalui jalur hukum dengan menjunjung asas keadilan.

Langkah strategis pemulihan pascakonflik juga telah dirancang, seperti dialog bersama tokoh Muslim setempat, pertemuan dengan tokoh masyarakat Nias, serta pertemuan bersama kedua belah pihak yang difasilitasi Forkopimda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *