Padang – Pengadilan Negeri Padang menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap enam pelanggar peraturan daerah (perda), jumat (1/8/2025).Mereka dinyatakan bersalah karena melanggar perda yang berlaku di Kota Padang.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menyatakan sidang ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi perda.
Dari delapan pelanggar yang terdata, enam orang hadir dalam persidangan.Dua di antaranya adalah pemilik kafe yang melanggar jam operasional.
Sementara itu, empat pelanggar lainnya adalah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi yang dilarang. Dua pelanggar lainnya tidak hadir dalam persidangan.
Hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan sanksi denda kepada para pelanggar. Pemilik kafe masing-masing didenda Rp350.000 atau kurungan dua hari.Sedangkan empat PKL didenda masing-masing Rp300.000 atau kurungan dua hari.Satpol PP Padang berkomitmen untuk terus menegakkan perda demi menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
“Kami berharap sidang ini memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran semua pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Rio Ebu.










