Painan – Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar sosialisasi pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada rabu (6/8/2025). sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang mekanisme pendaftaran tanah ulayat.
Kegiatan ini merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat Minangkabau. Acara berlangsung di Auditorium Painan Convention center (PCC).
Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Rezka oktoberia, menekankan pentingnya kegiatan ini. Menurutnya, sosialisasi ini memberikan pedoman teknis pendaftaran tanah ulayat.
Staf Ahli Menteri ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menambahkan bahwa pengakuan negara terhadap tanah ulayat memperkuat posisi masyarakat adat. Hal ini penting dalam menghadapi konflik agraria dan alih fungsi lahan.
Sekretaris Daerah Pesisir Selatan,Mawardi Roska,menyatakan keinginan mendaftarkan tanah ulayat sudah lama ada. “ini adalah langkah strategis untuk menjaga warisan leluhur,” ujarnya.
Mawardi berharap inisiatif ini disambut baik oleh pemangku adat dan masyarakat. Ia juga mengajak untuk memperkuat kelembagaan adat dan mencegah sengketa lahan.kepala Kanwil BPN Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, menegaskan komitmen untuk mendampingi proses pendaftaran tanah ulayat. BPN mendorong inventarisasi dan pemetaan wilayah ulayat di setiap nagari.
Sosialisasi ini merupakan implementasi Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2019. tujuannya agar pelestarian adat dan pembangunan wilayah berjalan harmonis.











