Jakarta – Ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa besar pada 29 dan 30 Desember 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat.
Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa UMP DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 5.729.876 tidak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Menurut Iqbal, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), KHL di Jakarta mencapai Rp 5,89 juta per bulan.
"Jika kita menggunakan acuan KHL sebesar Rp 5,89 juta saja, maka penetapan UMP Jakarta sebesar Rp 5,72 juta masih kurang Rp 160 ribu," tegas Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/12/2025).
Aksi unjuk rasa pada 29 Desember akan diikuti sekitar 1.000 buruh. Titik kumpul aksi berada di Patung Kuda, Jakarta Pusat, mulai pukul 10.00 WIB. Sementara itu, pada 30 Desember, aksi akan melibatkan minimal 10 ribu buruh. Massa akan melakukan konvoi dengan 10 ribu hingga 20 ribu sepeda motor dari berbagai wilayah Jawa Barat menuju Jakarta.
Aksi pada 30 Desember akan dipusatkan di Istana Negara dan/atau Gedung DPR RI. KSPI menuntut Gubernur Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi setara dengan KHL, yaitu Rp 5,89 juta per bulan. Mereka juga menuntut kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta 2026 sebesar 2-5 persen di atas KHL.
Partai Buruh juga menentang penetapan UMSK se-Provinsi Jawa Barat tahun 2026. Said Iqbal mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan seluruh rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk Tahun 2026 dan merevisi Surat Keputusan Gubernur perihal UMSK.
Iqbal menegaskan bahwa aksi akan terus berlanjut pada Januari dan Februari jika aspirasi mereka tidak didengar. Selain aksi unjuk rasa, Partai Buruh dan KSPI juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap penetapan UMP Jakarta 2026 dan penetapan UMSK Jawa Barat.
Sebagai informasi, sebelumnya telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang menggunakan formula baru pengupahan pada rentang indeks tertentu dengan alfa 0,5-0,9.











