Agam – Pemerintah Kabupaten Agam mempercepat proses penyelesaian tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) sebagai upaya memperkuat regulasi daerah. Rapat Harmonisasi yang digelar di Ruang Rapat Bupati Agam, Senin (2/2), menandai tahapan penting dalam penyusunan produk hukum daerah ini.

Asisten III Setda Agam, Syatria, menekankan pentingnya harmonisasi dalam penyusunan produk hukum daerah. "Produk hukum yang telah memiliki dasar peraturan daerah perlu ditindaklanjuti secara teknis melalui peraturan bupati," ujarnya.

Rapat tersebut melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sumatera Barat, serta perangkat daerah terkait. Tiga Ranperbup yang dibahas meliputi: Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Syatria menjelaskan bahwa harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan produk hukum yang dihasilkan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. "Setiap produk hukum yang disusun oleh pemerintah kabupaten/kota wajib melalui proses harmonisasi dan pembahasan bersama Kanwil Kemenkumham provinsi serta OPD yang relevan," jelasnya.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat kualitas regulasi dari aspek hukum maupun substansi. "Harapan kita ke depan, dengan dibahasnya tiga Ranperbup ini, fungsi-fungsi yang diatur di dalamnya semakin kuat dan efektif sesuai dengan tujuan penyusunannya," pungkasnya. Pemerintah berharap peraturan ini akan memberikan manfaat bagi organisasi dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *