Pesisir Selatan – Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan menangkap tiga orang terduga penyalahguna narkoba dalam dua penggerebekan di lokasi berbeda pada Kamis (17/4/2026). Penangkapan dilakukan di Kecamatan Pancung Soal dan Ranah Pesisir, dengan barang bukti sabu dan ganja turut diamankan.
Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah hukum Polsek Pancung Soal. Polisi mengamankan AR (27), warga Kampung Batang Silaut, Nagari Muara Sakai, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan.
Saat hendak ditangkap, AR sempat menjatuhkan satu paket kecil sabu yang dibungkus timah rokok ke tanah. Petugas kemudian menyita barang bukti itu bersama satu unit ponsel merek Oppo warna hitam.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra, SIK., MH, membenarkan penangkapan tersebut melalui kasat Narkoba AKP Hardi Yasmar, SH.
Setelah mengamankan AR,tim Satresnarkoba melanjutkan patroli ke Kecamatan Ranah Pesisir. Berbekal informasi dari warga, petugas menangkap dua remaja berinisial PA (17) dan FM (17) pada pukul 23.00 WIB di Kampung Sumedang, Nagari Nyiur Melambai, kecamatan Ranah Pesisir.
Dari tangan keduanya, polisi menemukan satu paket sedang ganja kering yang dibungkus kertas nasi, satu paket kecil ganja dalam plastik bening, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa pelat nomor, serta uang tunai Rp22.000.
“Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” ujar Hardi.
Ia menambahkan, penyidik kini masih melengkapi administrasi perkara untuk memproses para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hardi menyebut penindakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pesisir selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Menurut dia, langkah itu dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan bersih dari narkoba di wilayah kabupaten tersebut.











