Agam – Pemerintah Kabupaten Agam menegaskan akses masuk ke Masjid Sirah di Muaro Mati, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, bebas biaya. Klarifikasi ini bertujuan membantah informasi keliru yang beredar di media sosial tentang adanya pungutan tiket masuk.

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Agam, Khasman Zaini, menyatakan, "Seluruh aktivitas, baik untuk beribadah maupun berwisata di Masjid Sirah, sepenuhnya gratis." Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai informasi yang tidak benar.

Khasman menduga kesalahpahaman ini berasal dari retribusi di kawasan wisata Pantai Pasie Tiku, yang berjarak sekitar 1,5 kilometer dari Masjid Sirah. Pengunjung yang sebelumnya menikmati pesta pantai mungkin melanjutkan perjalanan ke masjid dan mengira biaya retribusi pantai sebagai tiket masuk masjid.

Biaya Rp10.000 di Pantai Pasie Tiku merupakan kebijakan yang disepakati oleh pemuda dan ninik mamak selaku pemilik ulayat, serta telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Agam melalui Bapenda, pemerintah nagari, dan Forkopimca Tanjung Mutiara.

Pesta pantai di kawasan tersebut merupakan agenda rutin setiap libur lebaran sejak 1970-an, menarik minat pengunjung dari berbagai daerah di Sumatera Barat.

Disparpora Agam berharap klarifikasi ini mengakhiri kesalahpahaman di masyarakat, terutama bagi wisatawan dan perantau yang berlibur di wilayah pantai Tanjung Mutiara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *