Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat meliburkan seluruh angkutan kota di Kota Bandung selama dua hari pada malam tahun baru 2026, mulai 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat perayaan malam tahun baru.
Dinas Perhubungan Jabar memastikan sekitar 2.600 sopir angkot akan menerima kompensasi sebesar Rp 500 ribu per orang sebagai pengganti pendapatan selama tidak beroperasi. Kepala Dishub Jabar, Dhani Gumelar, menyatakan Pemprov Jabar akan menanggung kompensasi tersebut. Penyaluran dana akan dilakukan pada 31 Desember 2025.
Kepala Dishub Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menambahkan dana kompensasi berasal dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemprov Jabar. "Besaran kompensasi Rp 250 ribu per hari. Karena angkot diliburkan dua hari, maka setiap sopir menerima Rp 500 ribu," jelas Rasdian.
Penyaluran kompensasi akan berlangsung di Sport Center Arcamanik pada 31 Desember 2025, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Untuk menghindari antrean panjang, pembagian kompensasi akan diatur secara bergelombang. "Jam kedatangan sudah dibagi per gelombang. Jadi tidak semuanya datang jam delapan pagi. Ini untuk menjaga ketertiban dan kelancaran," kata Rasdian.
Kebijakan libur ini mencakup seluruh trayek angkot di Kota Bandung, yang berjumlah 38 trayek, termasuk angkutan pengumpan (feeder) Metro Jabar Trans (MJT). Koordinasi lintas daerah juga dilakukan karena kebijakan ini berkaitan dengan trayek lintas wilayah seperti ke Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Saat ini, data penerima kompensasi masih dalam proses verifikasi oleh bank bjb. Bantuan ini hanya diperuntukkan bagi sopir angkot, bukan pemilik kendaraan. Sopir angkot wajib membawa KTP asli dan fotokopi untuk keperluan administrasi dan pengisian formulir. Selama dua hari libur, seluruh angkot Kota Bandung tidak akan beroperasi.










