Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi menaikkan batas maksimal pembelian beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi lima pak per orang, yang akan berlaku mulai Februari 2026. Langkah ini diambil untuk meningkatkan penerimaan beras SPHP di masyarakat.

"Semula, batas maksimal pembelian adalah 2 pak per konsumen atau 10 kilogram. Ke depan, batas maksimal pembelian beras SPHP tahun 2026 direncanakan menjadi 5 pak per konsumen atau 25 kg," ujar Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, Jumat (16/1/2026). Sarwo menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari pemutakhiran dan penajaman petunjuk teknis penyaluran beras SPHP tahun 2026.

Meskipun kebijakan baru berlaku pada Februari, Sarwo memastikan tidak akan ada jeda dalam penyaluran beras SPHP. "Mulai bulan Februari, sudah ada alokasi SPHP beras untuk 2026 sebesar 1,5 juta ton sepanjang tahun ini. Jadi, tidak ada jeda penyaluran beras SPHP untuk masyarakat," tegasnya.

Pemerintah, melalui Bapanas dan Perum Bulog, menjamin ketersediaan pasokan beras SPHP di berbagai lini pasar. Beras SPHP kini tersedia di pasar modern, pasar tradisional, dan ritel modern.

Bapanas mencatat bahwa produksi beras nasional pada Januari 2026 diperkirakan mencapai 1,79 juta ton dan pada Februari mencapai 2,98 juta ton. Puncak panen raya diperkirakan terjadi pada Maret dan April, dengan potensi mencapai 5 juta ton per bulan.

Sarwo mengimbau masyarakat untuk mencoba mengonsumsi beras SPHP karena kualitasnya setara dengan beras medium di pasaran, namun dengan harga yang lebih terjangkau. Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan beras SPHP dengan kualitas yang kurang sesuai agar dapat segera diganti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *