Tanah Datar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum delapan fraksi DPRD terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu (1/4/2026).
Tiga Ranperda yang dibahas meliputi perubahan ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Kawasan Tanpa Rokok.
Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama Wakil Bupati Ahmad Fadly membacakan tanggapan pemerintah daerah yang tertuang dalam dokumen setebal 44 halaman secara bergantian.
Dalam paparannya, Eka Putra memberikan atensi khusus pada Ranperda Kawasan Tanpa Rokok. Ia menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Menurut Eka, aturan tersebut tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif. Ia menekankan perlunya panduan teknis yang jelas agar implementasi di lapangan berjalan efektif melalui pendekatan persuasif dan edukatif.
"Pemerintah daerah telah menyiapkan sarana prasarana pendukung, seperti penyediaan tempat khusus merokok, tanda larangan merokok, serta media informasi dan edukasi," ujar Eka Putra.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari dan Kamrita.
Agenda tersebut turut dihadiri oleh jajaran anggota DPRD, Sekretaris Dewan Harfian Fikri, Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, staf ahli, para asisten, kepala OPD, camat, wali nagari, serta tamu undangan lainnya.











